Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Untuk itu, berkas perkara kasus tetsebut tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno mengatakan alasan ditolaknya permohonan PK tersebut karena sang buronan selalu mangkir dalam persidangan. Tercatat, Djoko Tjandra empat kali absen dalam persidangan.
"Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020) sore.
Suharno melanjutkan, penolakan PK yang dilayangkan oleh Djoko Tjandra mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012. Aturan tersebut menyatakan jika Djoko Tjandra wajib untuk hadir dalam persidangan.
"Bahwa, pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir dalam, atau tidak dapat hadir di persidangan. Oleh karenanya, kalau pengajuan atau permintaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana kami sampaikan mengenai amar penettapan tersebut," kata dia.
Keputusan ditolaknya permohonan PK Djoko Tjandra tertuang dalam surat register nomor 12/Pid/PK/2020/PN Jakarta Selatan. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020) kemarin.
Sebelumnya, Jaksa selaku pihak termohon menyatakan menolak permohonan sidang peninjauan kembali atau PK yang diajukan buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Ridwan Ismawanta saat membacakan tanggapan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
"Kami meminta majelis hakim menyatakan, permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra harus ditolak, tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," kata jaksa Ridwan.
Baca Juga: ICW Desak Jokowi Evaluasi Kepala BIN karena Djoko Tjandra, DPR: Tidak Tepat
Diketahui, Djoko mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu. Dalam sidang PK tersebut, sang buronan empat kali mangkir. Pada sidang PK perdana yang dihelat pada Senin (29/6/2020), dia urung hadir dengan alasan sakit.
Selanjutnya, pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin (6/7/2020), dia kembali mangkir dengan alasan serupa. Pihak kuasa hukum Djoko menyebut jika sang buronan tengah berada di Kulala Lumpur, Malaysia dalam rangka pengobatan.
Termutakhir, Djoko Tjandra kembali absen dalam sidang PK lanjutan yang digelar pada Senin (20/7/2020) dan Senin (27/7/2020). Dengan demikian, sang buronan sudah empat kali mangkir dalam persidangan.
Berita Terkait
-
Majelis Hakim PN Jaksel Dinilai Inkonsisten Soal Sidang PK Djoko Tjandra
-
MAKI Ancam Lapor ke KY Apabila Berkas PK Djoko Tjandra Diserahkan ke MA
-
Disebut Gagal Deteksi Buronan Kakap Djoko Tjandra, Begini Reaksi BIN
-
Djoko Tjandra Kabur, Presiden Harus Evaluasi Kerja Kepala BIN
-
Gagal Deteksi Djoko Tjandra, Jokowi Didesak Copot Kepala BIN Budi Gunawan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina