Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Meski begitu, Djoko disebut masih bisa mengajukan PK.
Ditolaknya PK oleh PN Jaksel bukan menjadi penghalang Djoko berusaha mencari pembelaan atas dakwaan yang diterimanya. Selama masih sesuai dengan ketentuan, Djoko tetap bisa mengajukannya.
"Selama memenuhi syarat," kata Humas PN Jaksel Haruno Patriadi di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2020).
Sebelumnya, PN Jaksel menyatakan untuk tidak menerima pengajuan PK Djoko Tjandra karena yang bersangkutan sudah empat kali absen dalam persidangan. Padahal dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 telah disebutkan bahwa kehadiran pemohon itu hukumnya wajib.
Keputusan PN Jaksel tersebut juga sudah disampaikan kepada Djoko selaku pemohon dan diberitahukan kepada kuasa hukumnya.
Tidak diterimanya permohonan PK Djoko Tjandra tertuang dalam surat register nomor 12/Pid/PK/2020/PN Jakarta Selatan. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020) kemarin.
Sebelumnya, jaksa selaku pihak termohon menyatakan menolak permohonan sidang peninjauan kembali atau PK yang diajukan buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Ridwan Ismawanta saat membacakan tanggapan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
"Kami meminta majelis hakim menyatakan, permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra harus ditolak, tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," katanya.
Baca Juga: Tak Pernah Hadir di Persidangan, Permohonan PK Djoko Tjandra Ditolak
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden