Suara.com - Oknum ojek online (ojol) bernama M Zaki sempat membentak petugas Satpol PP wanita karena tak terima disanksi aturan penggunaan masker. Namun setelah petugas polisi datang, Zaki akhirnya mau disanksi.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhi Novianto mengatakan kejadian itu berlangsung pada Senin 27 Juli lalu pukul 11.00 WIB di Jalan Kerja Bakti Makassar, depan pasar embrio, Jakarta Timur.
Saat itu, kata Budhi, petugasnya tengah melakukan operasi kepatuhan penggunaan masker. Zaki yang ikut terjaring disebutnya tak terima dijatuhi sanksi kerja sosial atau denda sebelum kepolisian datang.
Budhi menyebut petugas kepolisian itu meminta agar ojol mematuhi petugas Satpol PP. Akhirnya, pihaknya memberikan sanksi berupa kerja sosial kepada Zaki.
"Yang bersangkutan tadinya tidak terima, cuma karena dibantu kepolisian akhirnya dia mau juga, dengan terpaksa mungkin ya," ujar Budhi saat dihubungi suara.com, Kamis (30/7/2020).
Budhi menyebut alasan Zaki tak terima disanksi karena bukan warga setempat tak bisa diterima. Sebab setelah diperiksa KTP miliknya, Zaki merupakan warga Bidara Cina atau DKI Jakarta juga.
Lagipula, kata Budhi, meski Zaki bukan orang Jakarta sekalipun, peraturan penggunaan masker harus dipatuhi. Pasalnya aturan yang tertuang dalam Pergub nomor 51 itu berlaku di seluruh wilayah Jakarta.
"Setiap orang kalau keliahatan melanggar hukum di wilayah DKI ya disanksi lah. Walau bukan orang dki, tapi melintas di wilayah dki dan melanggar aturan tetap kita tindak," jelasnya.
Menurutnya kejadian tidak membawa masker atau melepas masker saat kondisi tertentu sudah sering terjadi. Namun ia meminta jika ditindak oleh petugas dan memang salah, maka masyarakat harus taat pada sanksi yang diberikan.
Baca Juga: Unggah Video Ojol Ngomel Tak Pakai Masker, Ini Kata Wagub DKI
"Harus patuh. Karena memang anda salah tidak pake masker," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengunggah sebuah video mengenai salah satu ojek online (ojol) yang enggan memakai masker. Bahkan ojol itu tak terima diberikan sanksi oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam video itu diperlihatkan oknum ojol ngotot dengan nada tinggi tak mau disanksi oleh petugas Satpol PP wanita. Bahkan ia kerap membentak menyatakan tak akan mematuhi aturan itu.
Tak hanya membentak tanpa mengenakan masker, ojol itu juga mengaku tidak tahu aturan penggunaan masker. Ia mengklaim dirinya bukan warga setempat dan hanya melintas ketika dihentikan petugas.
Menanggapi hal ini, Riza mengatakan perjuangan petugas Satpol PP dalam mendisiplinkan warga begitu berat. Sebab sudah banyak orang yang melanggar dan tak mau taat dengan aturan ini.
"Tidak mudah menegakkan 3M di tengah padatnya penduduk Jakarta, tantangan ini kita hadapi bersama," ujar Riza dalam keterangan di instagramnya yang dikutip suara.com, Kamis (30/7/2020).
Berita Terkait
-
Cegah Corona, Jusuf Kalla Anjurkan Salat Idul Adha di Lapangan Terbuka
-
Menag Fachrul: Situasi Covid-19 Saat Idul Adha Lebih Baik dari Idul Fitri
-
Unggah Video Ojol Ngomel Tak Pakai Masker, Ini Kata Wagub DKI
-
23 Orang Dekat Wakil Wali Kota Solo Purnomo Negatif Virus Corona
-
Somalia Krisis Lahan, Pemakaman Jenazah Covid-19 Dipindah ke Lahan Kosong
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733