Suara.com - Kejaksaan Agung RI diminta copot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Selain itu juga mengusut dugaan motif pertemuan Pinangki dengan buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
"Jika dalam berbagai pertemuan tersebut diduga ada tindak pidana suap, maka yang bersangkutan harus segera diproses hukum," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan, Kamis (30/7/2020).
Apalagi, kata Kurnia, Koorps Adhyaksa juga harus mengusut apakah adanya keterlibatan Jaksa Pinangki dalam pelarian Djoko Tjandra selama ini.
"Jika iya, maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Obstruction of Justice dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ucap Kurnia
Selain itu, ICW juga mendesak sengkarut pelarian Djoko Tjandra yang turut dibantu jenderal polisi Prasetijo, agar segera dituntaskan proses hukumnya oleh Institusi Polri.
Apalagi, pelarian Djoko selama di Indonesia terkait surat jalan turut diduga ada indikasi suap.
"Bahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan, maka KPK harus berani mengambil alih proses hukum ini," tegas Kurnia
Kurnia menegaskan, pelarian Pelarian Djoko Tjandra benar-benar menampar wajah penegakan hukum, aparat penegak hukum, dan seluruh masyarakat di Indonesia.
"Untuk itu, kami mendorong agar Presiden Joko Widodo mengambil tanggungjawab untuk mengevaluasi seluruh lembaga yang terkait dengan pelarian Djoko Tjandra, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelejen Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Dirjen Imigrasi," tutup Kurnia
Baca Juga: Dilaporkan MAKI, Jaksa Pinangki Mangkir dari Panggilan Komjak
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik menyusul beredarnya foto Pinangki dengan buronan, Djoko Tjandra.
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT