Suara.com - Penyidik Pidsus Kejari Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyita satu unit rumah milik tersangka Kurniatiyah Hanom (KH), mantan Kepala PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok, Kamis (30/7/2020).
Rumah terletak di kawasan Graha Puri Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek kota Pangkalpinang tersebut disita setelah Jaksa penyidik Kejari Bangka Barat mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
KH sendiri merupakan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus Program Kegiatan Fasilitasi Sarana dan Alat Bantu Penangkapan Ikan kerjasama antara Pemkab Bangka Barat dengan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Muntok Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015. Dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Kami dari tim penyidik Pidsus Kejari Bangka Barat telah melakukan pedahan dan penyitaan terhadap objek rumah," kata Dr Agubg Dwi Handes Kasi pidsus Kejari Bangka Barat, Kamis (30/7/2020).
Penyitaan rumah milik mantan Kacab PT BPRS Muntok telah di atur dalam Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kita penyidik diberikan wewenang untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap benda atau alat yang mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka dalam hal ini KH. Kemudian akan digunakan oleh penuntut umum sebagai barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan," tegas Agung.
Agung mengatakan, dalam proses penyitaan Jaksa penyidik tetap mengedepankan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Pasal 38 sampai dengan 48 KUHAP. Mencegah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan terkait dengan penyitaan terhadap benda maupun alat yang diduga digunakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana.
"Penggeledahan dan penyitaan rumah berjalan lancar,"tutup Agung.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Baca Juga: Pemprov Babel Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga ThorCon
Berita Terkait
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL
-
Waspada Cuaca Buruk, Warga Bangka Belitung Diimbau Tak Rayakan Tahun Baru di Pantai
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas