Suara.com - Penyidik Pidsus Kejari Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyita satu unit rumah milik tersangka Kurniatiyah Hanom (KH), mantan Kepala PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok, Kamis (30/7/2020).
Rumah terletak di kawasan Graha Puri Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek kota Pangkalpinang tersebut disita setelah Jaksa penyidik Kejari Bangka Barat mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
KH sendiri merupakan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus Program Kegiatan Fasilitasi Sarana dan Alat Bantu Penangkapan Ikan kerjasama antara Pemkab Bangka Barat dengan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Muntok Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015. Dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Kami dari tim penyidik Pidsus Kejari Bangka Barat telah melakukan pedahan dan penyitaan terhadap objek rumah," kata Dr Agubg Dwi Handes Kasi pidsus Kejari Bangka Barat, Kamis (30/7/2020).
Penyitaan rumah milik mantan Kacab PT BPRS Muntok telah di atur dalam Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kita penyidik diberikan wewenang untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap benda atau alat yang mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka dalam hal ini KH. Kemudian akan digunakan oleh penuntut umum sebagai barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan," tegas Agung.
Agung mengatakan, dalam proses penyitaan Jaksa penyidik tetap mengedepankan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Pasal 38 sampai dengan 48 KUHAP. Mencegah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan terkait dengan penyitaan terhadap benda maupun alat yang diduga digunakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana.
"Penggeledahan dan penyitaan rumah berjalan lancar,"tutup Agung.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Baca Juga: Pemprov Babel Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga ThorCon
Berita Terkait
-
Waspada Cuaca Buruk, Warga Bangka Belitung Diimbau Tak Rayakan Tahun Baru di Pantai
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan