Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat turut aktif mengawal proses kelanjutan kasus buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra usai ditangkap Bareskrim Polri.
Mahfud menyadari jika sosok Djoko Tjandra terkenal 'licin' terhadap hukum di Indonesia.
Mahfud mengatakan, ada hal yang mesti diantisipasi yakni ketika Djoko sudah ditangkap, hak yang bersangkutan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasusnya masih terbuka lebar.
Kalau semisal PK Djoko bisa dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA), maka baik pemerintah, maupun aparat penegak hukum sudah tidak bisa lakukan intervensi.
"Oleh sebab itu masyarakat yang sekarang harus memelototi pengadilan ini, apakah begitu beraninya dan begitu teganya masih akan main-main dengan ini pengadilan," kata Mahfud saat wawancara interaktif bersama Kompas TV, Kamis (30/7/2020).
"Ya sudah ditangkap dengan begitu susah dan kelihaiannya begitu telanjang melibatkan agakum (aparat penegak hukum), melibatkan banyak orang, melibatkan aparat birokrasi pemerintahan gitu. Nah ini orang ini lihai," tambahnya.
Meski begitu, Mahfud berharap Djoko tidak mengajukan PK untuk yang kedua kalinya. Ia menginginkan sosok yang disebut Joker tersebut mau menjalani hukumannya yakni dua tahun penjara.
Selain itu, Mahfud juga menekankan kepada tokoh-tokoh lainnya yang berindikasi terlibat dalam upaya buron Djoko Tjandra untuk sudah diproses hukum pidana dan juga dijatuhi sanksi disiplin.
Sebelumnya, usai ditangkap, Djoko Tjandra tiba di Gedung Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020) malam. Djoko Tjandra langsung digelandang ke Bareskrim Polri dari Bandara Halim Perdanakusuma setelah berhasil ditangkap di Malaysia.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Skenario Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia
Pantauan Suara.com, Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 23.18 WIB dengan pengawal ketat.
Buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI itu tampak mengenakan pakaian tahanan oranye dengan celana pendek dan tangan terikat.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan proses penangkapan terhadap buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra berdasar kerjasama police to police dengan kepolisian Diraja Malaysia. Proses police to police tersebut berlangsung sekira sepekan.
"Jadi police to police ini kita sudah kita lakukan kurang lebih seminggu sampai dua minggu semenjak peristiwa tersebut terjadi dan kemudian kita mulai melakukan proses penyelidikan. Setelah kita mendapatkan perintah dari Pak Presiden dan Pak Kapolri maka proses itu kita laksanakan," kata Listyo di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020) malam.
Menurut Listyo, Djoko Tjandra terlebih dahulu diamankan oleh kepolisian Diraja Malaysia. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan kepada pihaknya.
"Prosesnya handing over. Jadi begitu bisa diamanakan oleh pihak-pihak kepolisian Diraja Malaysia selanjutnya langsung diserahkan ke kita, lalu kita lakukan penangkapan," ungkap Listyo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita