Suara.com - Saat musim kurban, tak sedikit umat agama lain yang ingin berpartisipasi menyumbangkan hewan kurban untuk disembelih saat Idul Adha. Mereka ikut merayakan dengan tujuan toleransi dan membantu sesama manusia. Lalu bagaimana hukum hewan kurban dari umat agama lain? Mari disimak bersama.
Kurban adalah ibadah yang membutuhkan niat
Menyadur dari Nu Online, berkurban hukumnya sunnah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga. Sedangkan bagi yang memiliki keluarga dan mampu hukumnya sunnah kifayah. Sunnah kifayah bersifat kolektif yang artinya jika salah satu anggota keluarga sudah berkurban, maka gugur hukum makruh bagi yang lain. Kurban bisa menjadi wajib jika sudah dilakukan nazar.
Memang, kurban jadi jalan mendekatkan diri kepada Allah dan juga sesama manusia. Tetapi, kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Maka dari itu, disyaratkan bagi yang ingin berkurban harus muslim.
Lantas, bagaimana hukumnya hewan kurban dari umat agama lain? Berikut Suara.com rangkum.
Hukum hewan kurban dari umat agama lain, hewan kurban dari umat agama lain sah atau tidak?
Beberapa persoalan ibadah tertentu, niat umat agama lain dinyatakan sah, tapi tidak dengan ibadah kurbannya.
Meski tidak sah atas nama kurban, sumbangan hewan kurban yang diberikan oleh umat agama lain tetap bisa menjadi manfaat. Hewan kurban yang disumbangkan boleh diterima atas nama sedekah. Sedekah ini tetap terhitung sebagai pahala umat agama lain yang bermanfaat di dunia maupun akhirtat.
Syekh Sulaiman al-Jamal menegaskan, “Orang yang menghidupi bumi mati maka ia mendapat pahalanya. Apa yang dimakan para pencari rezeki dari tanah tersebut adalah sedekah untuknya,” (Hadits riwayat al-Nasai dan lainnya, disahihkan oleh Ibnu Hibban).
Baca Juga: Jokowi Serahkan Sapi Kurban Seberat 1 Ton ke Masjid Istiqlal
Manfaat sedekah bagi umat agama lain tertuang dalam Hasyiyah al-Jamal yang berbunyi.
“Aku berkata, petunjuk bahwa hadits tersebut melarang menghidupi bumi mati bagi kafir dzimmi ditolak. Sabda Nabi; maka sedekah baginya; tidak bisa diambil kesimpulan mengkhususkan kepada muslim, sebab orang kafir sah bersedekah dan mendapat pahala atasnya. Adapun di dunia, dengan banyaknya harta dan anak. Adapun di akhirat, dengan diringankan siksa seperti anjuran-anjuran syariat lainnya yang tidak membutuhkan niat, berbeda dengan ibadah yang membutuhkan niat, maka tidak sah dilakukan oleh orang kafir,” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 3, hal. 561).
Kesimpulannya, walaupun niat kurbannya tidak sah, tapi bisa dihitung sebagai pahala sedekah. Hewan kurban dari umat agama lain boleh diterima karena sikap toleransi antar umat beragama.
Begitu juga dengan status hewan kurbannya. Hewan yang diberikan tetap halal dan bisa dikonsumsi asalkan dilakukan penyembelihan oleh orang Islam dengan syariat Islam.
Itulah hukum hewan kurban dari umat agama lain. Semoga bisa membawa manfaat bagi kita semua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
Terkini
-
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka
-
Apresiasi Mendagri Tito untuk Mal Pelayanan Publik Kota Makassar: Ada Gerai PBG dan BPHTB
-
Pendidikan Zita Anjani, Stafsus Presiden Batalkan Ngisi Seminar di Unpad Tapi Malah Ngegym
-
Usut Kuota Khusus hingga Haji Furoda, KPK Sebut Kapusdatin BPH Saksi Penting, Apa Alasannya?
-
Kunjungi Sekolah Rakyat, Prabowo Nostalgia Zaman Akmil: Saya Dulu Satu Kamar 60 Orang
-
Kakak Hary Tanoe Melawan usai Tersangka, Ini Alasan KPK Santai Digugat Rudy Tanoesoedibjo
-
Soroti Public Speaking Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Mahfud MD Geleng-Geleng Kepala: Keliru Tuh!
-
KPK Tetapkan Status Rudy Tanoesoedibjo sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos
-
Aksi Sadis Cucu Pemilik Kios Pecel Lele di Bogor, Nenek dan Pamannya Dibakar Hidup-hidup!
-
Mahfud MD Bongkar Alasan Sri Mulyani Nyaris Mundur: Kecewa Rumah Dijarah, Negara Tak Lindungi