Suara.com - Masjid Istiqlal akan potong hewan kurban, Sabtu (1/8/2020) besok. Termasuk punya Presiden Jokowi.
Ketua Panitia Pelaksana Kurban di Masjid Agung Istiqlal, Abu Hirairah mengatakan sampai dengan Jumat (31/7/2020) siang sudah ada 36 ekor hewan kurban.
"Jumlah hewan kurban sampai saat ini itu terdiri dari sapi 21 ekor, kambing 15 ekor. Itu sudah termasuk yang punya Pak Presiden dan Wapres," kata Abu saat dihubungi.
Abu mengatakan Presiden Joko Widodo menyerahkan kurban berupa sapi jenis PO atau Peranakan Ongole yang memiliki berat sebesar 1,093 ton.
Selama proses pemotongan hewan kurban, hanya panitia yang diperbolehkan berada di kawasan Masjid terbesar di Asia Tenggara itu.
"Tidak boleh (ada warga yang menonton). Ini kita terbatas sekali karena sesuai dengan aturan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Abu.
Lebih lanjut Abu mengatakan untuk hewan-hewan kurban yang sudah dipotong akan didistribusikan dengan sistem pengantaran langsung ke rumah-rumah warga seperti tahun 2019 lalu.
"Persis sama dengan tahun kemarin kami yang mengantarkan ke mustahiknya," ujar Abu.
Namun sedikit berbeda, ada pendistribusian kurban dari Masjid Istiqlal di Idul Adha 2020 yang dilakukan dengan memberikan kurban secara hidup ke tiga lokasi di luar DKI Jakarta.
Baca Juga: Mahfud MD Sindir Warga yang Pamer Hewan Kurban: Sapi dan Kambing Bisa Heran
"Tahun ini kami ada distribusikan (kurban) dalam keadaan hidup. Sekitar 3 ekor itu sapi. Itu ke Pusat Studi Alquran, sama Perguruan Tinggi Alquran dan Yayasan Al Idrisiah," kata Abu.
Sebelumnya diberitakan, Masjid Istiqlal pada tahun 2020 ini akan menggunakan kantong plastik sebagai tempat daging hewan kurban.Namun, plastik tersebut ramah lingkungan karena bahan bakunya dari bambu.
"Kami sudah buktikan plastik ini mudah larut dan langsung terurai, jadi kalah besek," kata Abu Hurairah saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Menurutnya, hal itu dilakukan karena saat ini untuk mendapatkan besek cukup susah karena harus memesan ke Tasikmalaya dan memakan waktu yang cukup lama. (Antara)
Berita Terkait
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral
-
Apa Alasan Setiap Tamu Negara Diajak ke Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Jakarta?
-
Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!