Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan sebanyak 10 bidang tanah hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian upaya aset recovery dan sumber pemasukan bagi kas negara.
Lelang akan diselenggarakan secara online melalui website https://www.lelang.go.id. Adapun barang lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, Jalan Siliwangi Nomor 9 Purwakarta, Kamis (6/8/2020).
"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “closed bidding”, sejak pengumuman lelang itu," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (3/8/2020).
Adapun 10 bidang tanah yang dilelang sebagai berikut:
- Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 7.060 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 13/2015 tanggal 8 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 353.831.000,00 dengan uang jaminan Rp 80.000.000.
- Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 4.905 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 35/2015 tanggal 19 Januari 2015.(AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 245.827.000,00 dengan uang jaminan Rp 55.000.000.
- Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP : 005.006-0113.0 luas 3.622 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 83/2015 tanggal 6 Februari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 197.485.000,00 dengan uang jaminan Rp 48.000.000,00
- Sebidang tanah persil Blok Putat Kohir NOP : 005.003-0190.0 luas 1.692 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 385/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 94.118.000,00 dengan uang jaminan Rp 21.000.000,00
- Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.003-0187.0 seluas 1.802 m2 di Desa/Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 386/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 98.252.000,00 dengan uang jaminan Rp 23.000.000,00
- Sebidang Tanah berlokasi di Blok Putat Agung Desa Mekar Jaya Kec. Compreng, atas nama: ETI SUHETI dengan luas 1.521 M2. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 82.930.000,00 dengan uang jaminan Rp 20.000.000,00
- Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP : 005.003-0105.0 luas 3.530 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 387/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 192.469.000,00 dengan uang jaminan Rp 40.000.000,00
- Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP : 005.003-0152.0 luas 3.438 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 399/2014 tanggal 29 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 181.772.000,00 dengan uang jaminan Rp 40.000.000,00
- Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP : 005.003-0159.0 luas 3.420 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 400/2014 tanggal 29 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 180.821.000,00 dengan uang jaminan Rp 40.000.000,00
- Sebidang tanah Blok 011 Kohir/Nomor Obyek Pajak : 0205.0 luas 1.171 m2 di Desa Wanakerta, Kec. Purwadadi, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB Nomor 225/2014 tanggal 21 April 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 1.648.768.000,00 dengan uang jaminan Rp 380.000.000,00.
10 bidang tanah ini, merupakan barang rampasan milik narapidana eks Bupati Ojang Sohandi dijerat kasus suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang tahun 2014.
Odang juga sudah divonis PN Tipikor Bandung menjalani huuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Barang rampasan yang dilelang tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Ali
Selain barang rampasan lelang milik narapidana Odang. KPK juga melakukan lelang satu bidang tanah dan bangunan milik narapidana eks Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Satu bidang tanah itu yakni di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur dengan luas 105 M², Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga Limit Rp 547.046.000,00 dengan uang jaminan Rp 110.000.000,00.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara MA, Anggota Polhut BKSDA 5 Pihak Swasta Diperiksa KPK
Perkara yang menjerat Bambang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrar. Sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di vonis 6 tahun penjara. Bambang dijerat kasus suap Proyek di kota Madiun, Gratifikasi hingga Pencucian Uang selama menjadi Wali Kota 2009-2016.
Lelang akan diselenggarakan secara online melalui website https://www.lelang.go.id. Adapun tempat pelaksanaan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang Jalan S. Supriyadi Nomor 157, Malang, Selasa (11/8/2020).
Berita Terkait
-
Kasus Suap Perkara MA, Anggota Polhut BKSDA 5 Pihak Swasta Diperiksa KPK
-
KPK Bakal Lelang 10 Bidang Tanah dari Perkara Korupsi Eks Bupati Subang
-
Polisi Tangkap Djoko Tjandra, KPK Masih Buru Harun Masiku
-
Djoko Tjandra Ditangkap, DPR Ingatkan Polri Soal Harun Masiku
-
Tahanan KPK Jadi Imam dan Khatib Salat Idul Adha di Rutan Pomdam Jaya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO