Suara.com - Duta Besar Indonesia untuk Lebanon Hajriyanto Y. Thohari mengungkapkan identitas seorang Warga Negara Indonesia yang terluka dalam peristiwa ledakan dahsyat di Pelabuhan Beirut, Lebanon pada Selasa (4/8/2020).
Seorang WNI tersebut merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai pekerja spa yang pada saat itu tengah berada di Beirut.
"Terdampak luka ringan adalah Ni Nengah Erawati, WNI pekerja spa (asal) Bali di Kimantra, Jal El Dib, Beirut yang saat itu sedang berada di Beirut," kata Hajriyanto dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).
Hajriyanto memastikan seorang pekerja spa itu sudah mendapatkan perawatan dari rumah sakit dan sudah pulang ke tempat tinggalnya di Jal El Dibz.
"Kami sudah video call dengan yang bersangkutan, beliau kondisinya stabil, bisa berbicara dan jalan. Luka sudah dijahit oleh dokter. Saat ini sudah pulang dan berada di apartemen bersama 4 WNI lainnya di Jal El Dibz," terangnya.
Dia memastikan tidak ada WNI yang menjadi korban jiwa dalam peristiwa ini. Dalam catatan KBRI Beirut, terdapat 1.447 WNI, 1.234 di antaranya adalah Kontingen Garuda dan 213 merupakan WNI sipil termasuk keluarga KBRI dan mahasiswa.
Komandan Pusat Misi Pasukan Perdamaian (PMPP) TNI Mayjen TNI Victor Hasudungan Simatupang juga memastikan 1.234 personel Satuan Tugas (Satgas) Kontingen Garuda (Konga) XXIII-N/United Nations Interim Forces in Lebanon (UNIFIL) dalam kondisi aman.
Sejauh ini, Victor mencatat kerugian materi baru terpantau dua unit kendaraan operasional milik Indonesia yang diparkir di Pelabuhan Beirut.
Sementara, Kementerian Kesehatan Lebanon mencatat korban tewas akibat ledakan dahsyat di Beirut telah mencapai 78 dengan 4.000 orang terluka.
Baca Juga: Hajriyanto Pastikan Kondisi 1447 WNI di Beirut Aman Pascaledakan Dahyast
Jumlah ini diperkirakan akan naik terus sepanjang hari, dan dengan korban luka-luka masih hilir-mudik ke rumah sakit. Pencarian orang hilang pun masih terus dilakukan.
Presiden Lebanon Michel Aoun mengatakan temuan sementara ledakan disebabkan oleh 2.750 ton amonium nitrat yang ditimbun selama enam tahun di gudang pelabuhan.
Berita Terkait
-
Hajriyanto Pastikan Kondisi 1447 WNI di Beirut Aman Pascaledakan Dahyast
-
Jarak Lokasi Ledakan Beirut Hanya 7 Km dari KBRI Lebanon, 1 WNI Terluka
-
Lebanon Diguncang Ledakan Besar, Banyak Negara Ramai Tawarkan Bantuan
-
Trending Twitter, 5 Fakta Mia Khalifa, Eks Bintang Panas Berdarah Lebanon
-
Mengintip Pesona Beirut yang Dijuluki Paris Timur Tengah
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan