Suara.com - Kementerian Kesehatan melayangkan somasi kepada jurnalis Narasi Tv, Aqwam Fiazmi Hanifan terkait unggahan akun twitter @aqfiazfan. Somasi berupa surat peringatan kepada Aqwam, pemilik akun twitter @aqfiazfan itu diunggah oleh akun @kemenkesri pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Surat itu berisi peringatan dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati karena Aqwam me-retweet unggahan media Al Jazeera, @AJEnglish disertai komentar yang dinilai menghina Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Dalam surat peringatan tersebut, Aqwam disebut memberi komentar atas informasi dari Al Jazeera soal kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang terinfeksi Covid-19 dengan tingkat akurasi mencapai 94 persen. Aqwam pada komentarnya menulis 'Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita'.
"Kami menilai unggahan tersebut memuat unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," bunyi surat tertanggal 3 Agustus itu.
Kemenkes lantas meminta agar Aqwam menghapus unggahannya dan kemudian menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam surat tersebut. Permintaan maaf itu juga harus ditulis dan ditanda tangani di atas materai serta diunggah di akun Twitter milik Aqwam sekaligus dikirimkan ke Kementerian Kesehatan.
"Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung Selasa 4 Agustus 2020. Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara maka kami akan langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," bunyi surat peringatan tersebut.
Satu jam, sekitar pukul 20.48 WIB, akun tersebut juga mengirim pesan langsung lewat Direct Message kepada Aqwam. Lalu kemudian Kemenkes menghapus postingan di publik.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, menyesalkan tindakan somasi Kemenkes tersebut. SAFEnet menilai surat peringatan Kemenkes ini merupakan bentuk intimidasi langsung kepada jurnalis, dengan dalih melakukan pencemaran nama dan akan melakukan penuntutan hukum.
"Namun yang mengkhawatirkan adalah alasan pencemaran nama (Menteri Kesehatan) ini sebenarnya digunakan untuk membungkam kritik," kata Damar dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (5/8) malam.
Baca Juga: Rocky Gerung Hingga Din Syamsuddin Sepakat Bentuk Koalisi Kritik Pemerintah
Lagipula, sejak direvisi pada tahun 2016, pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus dikaitkan dengan pasal 310 KUHP. Pasal ini tidak berlaku untuk institusi, hanya dapat digunakan oleh individu biasa.
Sekalipun demikian, mengingat bahwa yang dikomentari Aqwam adalah Menteri Kesehatan, bukan Terawan sebagai individu apalagi Kementerian sebagai institusi, yang merupakan jabatan publik. Pejabat publik dapat dikomentari, dikritik, agar kinerjanya memenuhi harapan rakyat, karena digaji dari pajak yang rakyat.
Menurut Damar, rencana pelaporan dari Kemenkes itu membuat situasi kebebasan pers di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Kasus ini menambah daftar kasus jurnalis dan media yang dilaporkan dengan menggunakan UU ITE.
"Intimidasi semacam ini telah menjadi tren yang kini dihadapi oleh media dan jurnalis di Indonesia," tambah Damar.
Dalam catatan SAFEnet, sejak 2008 setidaknya 28 jurnalis dan media di Indonesia dituntut dengan pemidanaan UU ITE, baik dengan alasan pencemaran nama hingga dijerat ujaran kebencian. Tak hanya itu, belakangan di ranah digital, jurnalis juga kerap mendapat serangan trolling daring, juga doxing dengan maksud untuk menstigma, mempermalukan, menakut-nakuti, dan mengancam jurnalis.
Praktik menghalangi kerja pers dengan cara intimidasi jurnalis melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberi jaminan atas kebebasan pers di Indonesia. Selain itu kriminalisasi tersebut mengancam hak kebebasan berekspresi.
Berita Terkait
-
Rizal Armada Lontarkan Unek-Unek untuk Sikap Pejabat: Muak Banget!
-
Kritik Pandji Pragiwaksono ke Zulhas di 2011: Daripada Tanam 1 Miliar Pohon, Mending Dijaga
-
Anak Terlalu Dipuji atau Dikritik Sama-Sama Berpotensi Jadi Pelaku Bullying
-
Kritik Denny Sumargo: Pemerintah Harusnya Bisa Tembus Lokasi Bencana karena Fasilitas Lengkap
-
Soleh Solihun Kritik Sistem Mutasi Pemprov DKI, Begini Tanggapan DPRD
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah
-
Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak Semarang: Bus Cahaya Trans Terguling, 15 Nyawa Melayang