Suara.com - Kementerian Kesehatan melayangkan somasi kepada jurnalis Narasi Tv, Aqwam Fiazmi Hanifan terkait unggahan akun twitter @aqfiazfan. Somasi berupa surat peringatan kepada Aqwam, pemilik akun twitter @aqfiazfan itu diunggah oleh akun @kemenkesri pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Surat itu berisi peringatan dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati karena Aqwam me-retweet unggahan media Al Jazeera, @AJEnglish disertai komentar yang dinilai menghina Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Dalam surat peringatan tersebut, Aqwam disebut memberi komentar atas informasi dari Al Jazeera soal kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang terinfeksi Covid-19 dengan tingkat akurasi mencapai 94 persen. Aqwam pada komentarnya menulis 'Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita'.
"Kami menilai unggahan tersebut memuat unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," bunyi surat tertanggal 3 Agustus itu.
Kemenkes lantas meminta agar Aqwam menghapus unggahannya dan kemudian menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam surat tersebut. Permintaan maaf itu juga harus ditulis dan ditanda tangani di atas materai serta diunggah di akun Twitter milik Aqwam sekaligus dikirimkan ke Kementerian Kesehatan.
"Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung Selasa 4 Agustus 2020. Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara maka kami akan langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," bunyi surat peringatan tersebut.
Satu jam, sekitar pukul 20.48 WIB, akun tersebut juga mengirim pesan langsung lewat Direct Message kepada Aqwam. Lalu kemudian Kemenkes menghapus postingan di publik.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, menyesalkan tindakan somasi Kemenkes tersebut. SAFEnet menilai surat peringatan Kemenkes ini merupakan bentuk intimidasi langsung kepada jurnalis, dengan dalih melakukan pencemaran nama dan akan melakukan penuntutan hukum.
"Namun yang mengkhawatirkan adalah alasan pencemaran nama (Menteri Kesehatan) ini sebenarnya digunakan untuk membungkam kritik," kata Damar dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (5/8) malam.
Baca Juga: Rocky Gerung Hingga Din Syamsuddin Sepakat Bentuk Koalisi Kritik Pemerintah
Lagipula, sejak direvisi pada tahun 2016, pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus dikaitkan dengan pasal 310 KUHP. Pasal ini tidak berlaku untuk institusi, hanya dapat digunakan oleh individu biasa.
Sekalipun demikian, mengingat bahwa yang dikomentari Aqwam adalah Menteri Kesehatan, bukan Terawan sebagai individu apalagi Kementerian sebagai institusi, yang merupakan jabatan publik. Pejabat publik dapat dikomentari, dikritik, agar kinerjanya memenuhi harapan rakyat, karena digaji dari pajak yang rakyat.
Menurut Damar, rencana pelaporan dari Kemenkes itu membuat situasi kebebasan pers di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Kasus ini menambah daftar kasus jurnalis dan media yang dilaporkan dengan menggunakan UU ITE.
"Intimidasi semacam ini telah menjadi tren yang kini dihadapi oleh media dan jurnalis di Indonesia," tambah Damar.
Dalam catatan SAFEnet, sejak 2008 setidaknya 28 jurnalis dan media di Indonesia dituntut dengan pemidanaan UU ITE, baik dengan alasan pencemaran nama hingga dijerat ujaran kebencian. Tak hanya itu, belakangan di ranah digital, jurnalis juga kerap mendapat serangan trolling daring, juga doxing dengan maksud untuk menstigma, mempermalukan, menakut-nakuti, dan mengancam jurnalis.
Praktik menghalangi kerja pers dengan cara intimidasi jurnalis melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberi jaminan atas kebebasan pers di Indonesia. Selain itu kriminalisasi tersebut mengancam hak kebebasan berekspresi.
Berita Terkait
-
Street Flow 3: Film tentang Kritik Sosial Prancis Lewat Kisah Persaudaraan
-
Polosnya Bocah Kritik Gubernur Kalbar karena Jalan Rusak, Pemprov Gercep Beri Respons
-
Respons Berkelas Beckham Putra usai Cetak Brace dan Bungkam Kritik Netizen
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
Presiden Anti-Pesimis: Optimisme atau Sekadar Anti-Kritik?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
Terkini
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
Prabowo Bangga pada Sugianto, PMI Penyelamat 7 Lansia dari Kebakaran di Korea Selatan
-
Korea Selatan Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Imbas Krisis BBM
-
Tegas, PM Malaysia Anggap Penyebar Hoaks Kenaikan Harga BBM sebagai Pengkhianat Negara
-
Imparsial: Kasus Andrie Yunus Tak Lepas dari Peran TNI, Aktor Intelektual Harus Dibongkar
-
Momen Prabowo Bertemu Carmen Hearts2Hearts di Korea Selatan, Kompak Finger Heart
-
Seskab Teddy: Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korea Hasilkan Komitmen Bisnis Rp 575 Triliun
-
WFH ASN Tak Ganggu Bansos, Kemensos Percepat Pencairan Mulai April 2026
-
Repatriasi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon: Diterbangkan dari Turki, Tiba di RI Jumat
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini 2 April, Termasuk Jateng DIY