Oleh karena itu, SAFEnet sebagai organisasi regional yang melindungi hak digital di kawasan Asia Tenggara, mendesak kepada Kementerian Kesehatan untuk membatalkan rencana pemidanaan kepada Aqwam dengan jerat UU ITE. Cuitan yang disampaikan Aqwam harus dilihat sebagai bentuk kritik terhadap performa Menteri Kesehatan dalam menangani pandemi Covid-19.
"Penyampaian kritik menjadi bagian hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi dan karenanya harus dilindungi demi menjamin terjaganya demokrasi di Indonesia," jelasnya.
Selain itu, Menkes didorong lebih berfokus pada upaya penanganan pandemi Covid-19 dengan lebih banyak mendengarkan masukan dan kritik dari publik, termasuk di dalamnya adalah jurnalis. Pemidanaan terhadap kritik penanganan Covid-19 justru menunjukkan Kementerian Kesehatan tidak memiliki itikad baik untuk membuka ruang keterlibatan bagi publik.
Jurnalis Berhak Mengkritik Melalui Media Sosial
Damar menuturkan, pada masa pandemi Covid-19, informasi akurat berperan penting untuk menjadikan masyarakat lebih waspada terhadap penyebaran virus Korona. Kerja-kerja jurnalistik yang cekatan dan akurat akan melawan balik disinformasi dan upaya menutup-nutupi kondisi sebenarnya di lapangan.
Upaya jurnalis untuk melakukan pengecekan suatu informasi atau pernyataan pejabat publik, mewawancarai narasumber yang kredibel, membantu masyarakat untuk mendapat kebenaran dari situasi sulit yang sedang dialami bangsa ini. Tak jarang jurnalis menggunakan media sosial untuk menyampaikan keresahan dan juga kritik.
“Tak beda dengan karya jurnalistik yang ditulis jurnalis, kritik individu jurnalis ini tetap penting untuk dilindungi sebagaimana diatur dalam konstitusi Indonesia," terangnya.
"Apalagi bila kritik itu didasarkan pada fakta dan diperlukan untuk memperbaiki kondisi penanganan Covid-19,” tambah Damar.
Berita Terkait
-
Komdigi Punya Sistem Khusus Awasi Konten Internet, Klaim Bukan Alat Bungkam Kritik Warga
-
Primus Yustisio Bongkar Kejanggalan Penerimaan Beasiswa LPDP, Tak Takut Diserang Buzzer
-
Dokter Tirta Sentil Pedas Pernyataan Kontroversial Pejabat yang Baru Dilantik: Mending Diam!
-
Slank Kritis di Panggung Pestapora 2025, Jabatan Komisaris Hingga Lagu Soal Polisi Disinggung Lagi
-
SAFEnet Ungkap Sejumlah Warga Kena Doxing Imbas Demo Agustus: Identitas Disebar Diedit DPO Polisi!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu