Suara.com - Tim SAR gabungan masih mencari korban hilang tabrakan speedboat taksi dengan kapal tongkang di perairan Karang Agung, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Total ada empat orang yang masih belum diketahui keberadaannya. Rinciannya tiga penumpang dan satu pengemudi speed boat.
Salah satu penumpang yang hilang adalah Cukup Triono (40), warga Tungkal Ilir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Cukup merupakan suami dari Nia, penumpang speedboat yang semula dilaporkan hilang sebelum ditemukan meninggal pada, Kamis (6/8/2020).
"Dia (Cukup) itu suami korban Nia. Sampai sekarang suaminya belum ditemukan," ungkap Petugas KSOP Sungai Lilin Rahmad kepada Suara.com, Kamis (6/8/2020).
Saat ditemukan petugas, Nia diketahui tengah mengandung 9 bulan. Calon bayinya turut jadi korban kecelakaan speedboat vs tongkang tersebut.
Sementara, dua penumpang speedboat lainnya yang masih hilang diketahui merupakan anak-anak.
"Dua penumpang anak-anak yang hilang dan belum ditemukan adalah Riski berusia 11 tahun dan Rafa yang masih berusia empat tahun. Masih terus dicari keberadaannya," ungkap Rahmad.
Rahmad menambahkan, dalam pencarian korban hilang kecelakaan speedboat vs tongkang dibantu oleh warga setempat.
Baca Juga: Tragis, Ibu Hamil & Calon Bayi Tewas Dalam Tabrakan Speedboat vs Tongkang
"Proses pencarian korban hilang turut dibantu para nelayan dan warga setempat," tutur dia.
Kecelakaan Maut
Diberitakan sebelumnya kecelakaan maut antara speedboat vs tongkang terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 09.05 WIB.
Speed boat tersebut mengangkut 10 penumpang dan satu pengemudi, bertolak dari Kampung Tobo Karang Agung menuju Sungai Lilin.
Akibat kejadian itu empat dari 10 penumpang dinyatakan hilang. Penumpang yang selamat telah dievakuasi ke perkampung warga di sekitar lokasi kejadian.
Rahmad menjelaskan speedboat yang menabrak kapal tongkang bermuatan batubara itu berukuran kecil. Saat kejadian air sungai juga sedang deras.
Tag
Berita Terkait
-
Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
-
5 Fakta Pria Jagal Ratusan Kucing di Sumsel: Daging Dijual ke Warga, Viral hingga Diciduk Polisi!
-
Beredar Video Anggota TNI Diamankan Saat Kerusuhan Palembang, Ini Klarifikasi Lengkapnya
-
Intimidasi di RSUD Sekayu: Kisah Dokter Syahpri dan Air Mata Haru saat IDI Mendukung Penuh Kasusnya
-
Menkes Geram! Dokter Spesialis di Sumsel Dipaksa Lepas Masker dan Dianiaya Keluarga Pasien
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka