Suara.com - Warga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang langsung ke Pulau Pari dengan tujuan membantu menangani konflik lahan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator aksi massa Koalisi Selamatkan Pulau Pari, Buyung yang berunjuk rasa di Balai Kota Jakarta dengan membawa sejumlah spanduk tuntutan dan miniatur perahu bertuliskan #savepulaupari.
"Tujuan kami, warga Pulau Pari datang ke kantor gubernur ini meminta perlindungan dan meminta kebijakan pak gubernur atas adanya kasus konflik lahan yang terjadi di Pulau Pari, karena yang saya tahu warga Pulau Pari adalah sebagai warga pak gubernur, tuntutan kami sebagai warga Pulau Pari agar pak gubernur bisa singgah dan datang ke pulau kami, agar bisa mengatasi kasus konflik lahan yang ada di Pulau Pari," ujar Buyung di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Buyung mengatakan warga telah berkonflik lahan dengan suatu perusahaan sejak 1982 silam yang bermula dari warga yang sudah puluhan tahun tinggal di Pulau Pari itu tidak memiliki sertifikat tanah.
Buyung menceritakan pada 1992 silam, pihak kelurahan meminta sertifikat tanah warga yang dikatakan oleh pihak kelurahan untuk dilakukan pemutihan.
"Yang jelas warga Pulau Pari sudah lama tinggal di pulau tersebut, sudah tujuh generasi, yang jelas warga Pulau Pari yang menguasai lahan dan menguasai fisiknya. Kalau warga tidak memiliki sertifikat, yang jelas warga dulu pernah punya tapi diambil oleh pihak kelurahan dengan pengakuan akan adanya pemutihan yang dilakukan oleh kelurahan," ucapnya.
Sementara itu, disebutkan bahwa puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pulau Pari sudah dimiliki atas nama perusahaan.
Buyung mengklaim, dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Nomor 0314/LM/IV/2017 Jakarta tanggal 9 April 2017 disebutkan 62 SHM dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari perusahaan-perusahaan di atas Pulau Pari sebagai praktik mal administrasi. (Antara).
Baca Juga: Jakarta Jadi Provinsi Paling Demokratis, Begini Respon Anies
Berita Terkait
-
Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati
-
Jalur Sepeda Jakarta Mau Dihapus: Benarkah Sepi, Bikin Macet, dan Tak Dibutuhkan?
-
Pansus Agraria Mandek, Dasco Kumpulkan Para Menteri untuk Bereskan Konflik Lahan
-
Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
-
50 Tahun Menanti, Warga Bumi Tridharma Jaksel Akhirnya Dapat Titik Terang Sertifikat Tanah
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Pegadaian Gaungkan Kampanye "Tenang Saja", Sebanyak 27 Juta Nasabah Didorong untuk Gunakan tring!
-
Rumus Pembulatan ke Atas Excel Secara Otomatis, Pakai ROUNDUP dan 4 Formula Lainnya
-
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu, Bambang Hermanto Diperiksa KPK
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi