Suara.com - Pengadilan China pada Kamis (6/8/2020) pagi, menjatuhi hukuman mati terhadap warga negara Kanada Xu Weihong atas tuduhan memproduksi obat-obatan terlarang.
Sementara rekannya yang berkewarganegaraan China Wen Guanxiong dijatuhi hukuman penjara seumur hidup ditambah pencabutan hak politik selama hidupnya.
Pengadilan tingkat banding di Guangzhou juga memerintahkan penyitaan semua aset kedua terdakwa.
Xu membeli bahan mentah dan peralatan produksi obat-obatan pada Oktober 2016. Lalu bersama Wen, Xu memproduksi ketamin di rumah Wen dan menyimpan obat-obatan tersebut di tempat tinggal Xu di Distrik Haizhu, Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong.
Polisi menyita 120,56 kilogram ketamin dari kedua rumah tersebut.
Ini bukan kasus pertama penyalahgunaan narkoba yang melibatkan warga negara Kanada di China, demikian media resmi setempat.
Pada Januari 2019, warga negara Kanada Robert Lloyd Schellenberg juga divonis mati oleh pengadilan tingkat banding di Dalian, Provinsi Liaoning, atas penyelundupan lebih dari 222 kilogram metamfetamin.
Pengadilan Dalian menggelar sidang tersebut pada 15 Maret 2016 dengan putusan pertama berupa hukuman penjara selama 15 tahun.
Putusan itu dikeluarkan pada 20 November 2018 terkait penyelundupan metamfetamin tersebut dan kepemilikan barang senilai 150.000 RMB (sekitar Rp315 juta).
Baca Juga: KPK Siap Hukum Mati Penyeleweng Anggaran Wabah Corona Rp 405,1 Triliun
Atas putusan itu, Schellenberg mengajukan banding.
Pada April 2019, seorang warga negara China dan seorang warga negara Kanada dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan tingkat banding di Jiangmen, Provinsi Guangdong, atas tuduhan menjual dan memproduksi narkoba dalam kasus lintas batas negara.
Atas kasus itu, China menjatuhkan sanksi pidana bagi warga negara Amerika Serikat dan Meksiko.
Pada Juli 2019, polisi di Provinsi Shandong, China, membongkar jaringan kasus narkoba yang melibatkan pelajar asing, termasuk seorang warga negara Kanada.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Menlu China: Beijing Tak Tertarik Perang Diplomatik Dengan AS
-
Daftar Relawan Uji Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil Belum Tentu Lolos
-
SAH! Ridwan Kamil dan Wali Kota Bandung Jadi Calon Relawan Uji Vaksin Covid
-
China Siap Edarkan 220 Juta Vaksin Covid-19 Mulai Bulan Oktober
-
Lagi, Kapal Berbendera China Buang Mayat 2 ABK WNI ke Tengah Laut
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri