Suara.com - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Anita Kolopaking diperiksa sebagai tersangka dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa Anita Kolopaking telah tiba di Bareskrim Polri sejak pukul 10.30 WIB tadi.
Hingga Jumat siang, Anita Kolopaking masih menjalani proses pemeriksaan.
"Pukul 10.30 WIB tersangka Anita menghadap penyidik di Subdit V Dit Tipidum Bareskrim Polri," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Ditipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menjadwalkan memeriksa Anita Kolopaking pada Jumat hari ini.
Di mana kali ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan terhadap Anita Kolopaking yang sebelumnya mangkir dengan alasan tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Selasa (4/8) lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono sebelumnya juga mengatakan jika Anita Kolopaking telah mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik.
"Kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa, melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," ujar Argo.
Baca Juga: Hari Ini Pengacara Anita Kolopaking Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka
Dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.
Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hari Ini Pengacara Anita Kolopaking Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka
-
MAKI Kirim Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejagung
-
Jalin Kerja Sama Dengan Dukcapil, Kini Kejagung Kantongi Data Buronan
-
Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Anita Kolopaking Jika Kembali Mangkir
-
Naik Sidik, Polri Cari Calon Tersangka Skandal Red Notice Djoko Tjandra
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah