Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pada Jumat (7/8/2020) hari ini.
Anita Kolopaking diperiksa sebagai tersangka dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono mengatakan, Anita Kolopaking juga telah mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik hari ini.
Terlebih kali ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik Bareskrim setelah yang bersangkutan mangkir dalam panggilan pertama pada Selasa (4/8) lalu.
"Kita berharap yang bersangkutan hadir karena yang bersangkutan berkirim surat juga ke Bareskrim Polri bahwa hari Jumat akan hadir," kata Argo kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).
Dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan gelar perkara.
Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Anita Kolopaking Jika Kembali Mangkir
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kemudian, pada Selasa (4/8) lalu, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama terhadap Anita Kolopaking dengan status sebagai tersangka.
Namun, yang bersangkutan mangkir dengan alasan tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa, melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," tegas Argo.
Selain pengacara Anita Kolopaking, ada sejumlah nama yang terjerat kasus Djoko Tjandra. Salah satunya adalah Brigjen Prasetijo Utomo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sang jenderal polisi itu bahkan kekinian sudah ditahan usai penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Ia ditahan per Jumat 31 Juli 2020.
Berita Terkait
-
MAKI Kirim Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejagung
-
Jalin Kerja Sama Dengan Dukcapil, Kini Kejagung Kantongi Data Buronan
-
Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Anita Kolopaking Jika Kembali Mangkir
-
Naik Sidik, Polri Cari Calon Tersangka Skandal Red Notice Djoko Tjandra
-
Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Iptu J Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?