Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono menegaskan pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Upaya pemanggilan paksa tersebut dilakukan jika Anita Kolopaking kembali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, terkait skandal kasus penerbitan surat jalan alias 'surat sakti' Djoko Tjandra.
Argo mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka Anita Kolopaking untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, pada Jumat (7/8) besok. Surat panggilan kedua tersebut dilayangkan setelah Anita Kolopaking mangkir pada panggilan pertama, Selasa (4/8) lalu.
Anita Kolopaking ketika itu beralasan tidak dapat hadir memenuhi panggilan pertama lantaran tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakartas Selatan, Kamis (6/8/2020).
Dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik berdasar hasil pemeriksaan 23 saksi dan gelar perkara.
Dalam perkara tersebut, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Iptu J Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Naik Sidik, Polri Cari Calon Tersangka Skandal Red Notice Djoko Tjandra
-
Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Iptu J Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
-
Istri Kerap Temui Djoko Tjandra, Dalih Polri Urung Periksa AKBP Napitupulu
-
KPK Diminta Jemput Bola Usut Pihak yang Bantu Selama Djoko Tjandra Buron
-
Mangkir, Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua ke Pengacara Djoko Tjandra
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden