Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan anjuran beragam protokol kesehatan sudah diberikan kepada masyarakat.
Namun karena kurva kasus Covid-19 kian meningkat saat ini, maka perlu adanya penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak disiplin menjalankannya.
Penegakkan hukum tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres itu dikeluarkan untuk mensosialisasikan protokol kesehatan. Tahap yang sudah dijalankan pemerintah ialah menyebarkan informasi seperti menggunakan masker, mencuci tangan, pengaturan jumlah orang di dalam ruangan dan sebagainya.
Dari tahap itu, kemudian ditingkatkan lagi kepada pendekatan.
"Penularannya makin masif meski daya membunuhnya relatif kecil dan perkembangan di Indonesia banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan sehingga presiden mengeluarkan Inpres," kata Mahfud dalam sesi tanya jawab bersama wartawan, Jumat (7/8/2020).
Setelah itu, naik lagi ke tahap tindakan administratif yang sudah dijalankan oleh beberapa daerah.
Penerapan sanksi seperti denda juga dilakukan salah satunya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat yang tidak patuh jalani protokol kesehatan.
Hukuman paling berat ialah pidana di mana bisa berlaku apabila ada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan namun melawan ketika diingatkan petugas.
"Misalnya sudah disuruh membubarkan kok diteruskan juga ada hukum pidananya. Hukum pidananya banyak. Kalau pidana KUHP ada pasal-pasal melawan petugas itu ada ancaman hukumannya," tuturnya.
Baca Juga: Bahas Inpres 6/2020, Mahfud MD Bakal Kumpulkan Menteri dan Kepala Daerah
Karena saat ini sudah ada inpres, maka Mahfud memiliki tugas untuk mengkoordinasikan seluruh daerah untuk menyesuaikan tingkat penegakan hukum sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing.
"Jadi hukum materilnya sudah ada saya tinggal mengkoordinasikan dan mengendalikan," pungkasnya.
Sebelumnya dijelaskan, Inpres itu diteken guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.
Jokowi juga meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Adapun sanksi dari Inpres tersebut berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan