Suara.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo merestui pembukaan kembali sekolah di zona risiko rendah atau zona kuning pada masa Pandemi Virus Corona atau covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Selamat sore dan salam sejahtera untuk kita semuanya. Bapak-Ibu sekalian, pada kesempatan ini izinkan kami melaporkan tentang rencana memulai kegiatan sekolah pada zona selain hijau, yang dipilih adalah zona kuning," kata Doni dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).
Doni menegaskan kebijakan ini bersifat tidak wajib, sehingga perlu adanya koordinasi antara pemerintah daerah, Satgas Covid-19 setempat dan orang tua murid sebelum membuka sekolah di masa pandemi.
"Keputusan melakukan kegiatan belajar tatap muka kembali kepada pengelola sekolah, yaitu para guru yang mana nanti dibimbing oleh kepala dinas pendidikan yang ada di daerah, termasuk partisipasi dari orang tua," jelasnya.
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, jika sebelumnya hanya zona hijau yang boleh membuka sekolah, saat ini pemerintah menambah pembukaan sekolah ke zona kuning.
Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020 di zona kuning dan hijau berjumlah 276 kabupaten/kota dan terdapat 43 persen peserta didik di dalamnya.
Nadiem memaparkan kebijakan ini ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD/MI/SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MK/SMK/MAK).
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal (PAUD/TK/RA/TLKB/BA), dan non-formal (KB/TPA/SPS) baru bisa dimulai 2 bulan setelah sekolah-sekolah jenjang di atasnya membuka sekolah.
Baca Juga: Buka Sekolah di Zona Kuning Corona, Pemerintah: Solusi Atas Keluhan Ortu
Kemudian untuk pembukaan sekolah madrasah berasrama di zona hijau dan zona kuning akan dilakukan secara bertahap yakni, pada bulan pertama hanya memasukkan sebagian siswa dan baru bisa 100 persen pada bulan selanjutnya.
Khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan, pemerintah memperbolehkan sekolah melakukan kegiatan praktik non teori dengan protokol kesehatan yang ketat di semua zona (merah-hijau).
Sebagai informasi, dalam catatan Satgas Covid-19 per 3 Agustus 2020 terdapat 182 kabupaten/kota yang masuk ke zona kuning atau resiko rendah, 51 kabupaten/kota zona hijau tidak ada kasus, 43 kabupaten/kota zona hijau tidak terdampak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana