Suara.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut sudah berkoordinasi untuk membantu kepulangan enam anak buah kapal (ABK) Indonesia yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan di kapal Rong Da Yang di perairan Fiji ke tanah air. Akan tetapi, pihak ABK sendiri belum menerima kabar resmi itu dan masih terlantar di dermaga.
Kuasa hukum ABK tersebut, Ahmad Fauzi mengatakan, kabar itu belum diterima kliennya. Apalagi sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat baik kepada Kemlu dan KBRI Fiji.
"Sampai sekarang, secara resmi langsung maupun tidak langsung, baik dari pihak Kemlu maupun KBRI belum ada yang mengabari atau respon terhadap surat kami," kata Fauzi kepada Suara.com, Jumat (7/8/2020).
Ia mengetahui, kalau soal kabar Kemlu yang bakal membantu kepulangan para ABK tersebut. Akan tetapi, saat ini mereka belum mendapatkan kepastian soal bantuan itu.
"Sampai sekarang ABK masih menunggu di dermaga wilayah Fiji, mereka belum mendapatkan kapan kepastian dipulangkan," ujarnya.
Sebelumnya, Judha mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KBRI Suva serta agensi yang memberangkatkan para ABK tersebut.
"Kemlu telah berkoordinasi dengan KBRI kita yang ada di Suva dan telah berkoordinasi dengan minning agency yang memberangkatakan para awak tersebut untuk menindak lanjuti informasi awal yang kami terima," kata Judha dalam paparannya yang disampaikan secara virtual, Jumat (7/8/2020).
Saat ini terdapat enam ABK yang bekerja di kapal Rong Dayang. Mereka mengalami beragam masalah seperti gaji, uang saku hingga tidak diperbolehkan untuk turun dari kapal.
Judha menjelaskan kalau terkait masalah gaji, KBRI di Suva serta perusahaan yang memberangkatkan mereka telah menyampaikan komitmen untuk memberikan pemenuhan kebutuhan ABK.
Baca Juga: Diperlakukan Tak Manusiawi, Kemlu Bantu 6 ABK di Fiji Pulang ke Tanah Air
Sedangkan terkait dengan larangan turun dari kapal, Judha mengungkapkan saat ini pemerintah Fiji memang tengah menerapkan larangan tersebut.
Akan tetapi, KBRI di Suva dan juga perusahaan yang memberangkatkan bakal mengusahakan ABK tersebut untuk bisa turun dari kapal.
Enam ABK itu juga bakal dibantu dengan diberikan fasilitas kepulangannya ke tanah air.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Suva serta agensi yang memberangkatkan para ABK tersebut.
"Kemlu telah berkoordinasi dengan KBRI kita yang ada di Suva dan telah berkoordinasi dengan minning agency yang memberangkatkan para awak tersebut untuk menindak lanjuti informasi awal yang kami terima," kata Judha dalam paparannya yang disampaikan secara virtual, Jumat (7/8/2020).
Saat ini terdapat enam ABK yang bekerja di Kapal Rong Dayang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui