Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, keputusan pembukaan sekolah di zona kuning covid-19 adalah arahan dari Presiden Joko Widodo.
Muhadjir menyebut arahan itu dilontarkan Jokowi dalam rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju pada 5 Agustus 2020.
"Beliau (Jokowi) memberikan arahan agar ada kelonggaran atau relaksasi di dalam kegiatan belajar untuk para siswa dengan banyak pertimbangan," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).
Muhadjir mengatakan, Jokowi banyak mendapatkan keluhan dari murid dan orang tuanya atas penerapan pembelajaran jarak jauh.
"Karena itu, Bapak Presiden memberikan arahan agar mulai dibuka proses kegiatan belajar-mengajar di sekolah dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu," ucapnya menegaskan.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi memperbolehkan daerah yang termasuk dalam zona kuning dan hijau untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi virus corona covid-19.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020, di zona kuning dan hijau berjumlah 276 kabupaten/kota dan terdapat 43 persen peserta didik di dalamnya.
Nadiem menegaskan, keputusan pembukaan sekolah harus melalui izin dan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 setempat.
Baca Juga: Nadiem Izinkan Sekolah Dibuka di Zona Kuning, Epidemiologi: Berbahaya!
Selain itu, kata dia, yang paling penting persetujuan dari orang tua untuk mengembalikan pendidikan anaknya ke sekolah.
Nadiem memaparkan kebijakan ini ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD/MI/SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MK/SMK/MAK).
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal (PAUD/TK/RA/TLKB/BA), dan non-formal (KB/TPA/SPS) baru bisa dimulai 2 bulan setelah sekolah-sekolah jenjang di atasnya membuka sekolah.
Kemudian untuk pembukaan sekolah madrasah berasrama di zona hijau dan zona kuning akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, kata Nadiem, pada bulan pertama hanya memasukkan sebagian siswa.
Tahap kedua, sambungnya, sekolah-sekolah pada bulan berikutnya bisa memasukkan 100 persen siswa.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Kucurkan Subsidi Gaji Pekerja Formal Rp33,1 Triliun
-
DPR Dukung Presiden Soal Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
-
TKI di Malaysia Terancam Hukuman Mati, Jansen: Pak Jokowi Tolong
-
Alasan Jokowi Cabut Keppres Pemberhantian Anggota KPU Evi Novida
-
Tidak Banding, Jokowi Terbitkan Keppres Pencabutan Pemberhentian Evi
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan