Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting. Dalam keputusannya, Majelis Hakim membatalkan Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan Evi dengan tidak hormat dari jabatan komisioner KPU.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa Jokowi menghargai dan menghormati putusan PTUN tersebut. Jokowi juga telah memutuskan untuk tidak melakukan upaya banding, namun akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU.
"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU untuk menindaklanjuti putusan PTUN," kata Dini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2020).
Dini menjelaskan, pertimbangan Jokowi tersebut dilandasi sifat Keppres yang administratif untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," ujarnya.
Tak hanya itu, Jokowi juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.
"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (23/7) PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan Evi terhadap surat keputusan Presiden Jokowi bernomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi Novida Ginting secara tidak hormat per 23 Maret 2020.
Dalam putusannya majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
Baca Juga: Jokowi Teken Inpres Protokol Kesehatan, Pelibatan TNI Dipertanyakan
Putusan majelis hakim itu juga mewajibkan tergugat (Presiden Jokowi) untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 serta mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.
Untuk diketahui, Evi Novida Ginting dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya. DKPP menilai Evi seharusnya memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpatuhan hukum dan ketidakadilan penetapan hasil pemilu, mengingat jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu.
Sanksi etik berupa peringatan keras disertai pemberhentian dari Koordinator Divisi, merupakan kategori pelanggaran kode etik berat yang menunjukkan kinerja Evi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
-
Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat
-
Prabowo Ungkap Kesaktian Bahlil Bikin Ketawa Jokowi: Orang Solo Itu Susah Ketawa Tapi Beliau Bisa
-
Sempat Menang Eksepsi, Sidang Dakwaan Baru dr. Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Ditunda karena Ini
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
-
Singgung Era SBY-Jokowi, Purbaya: Mesin Ekonomi Kita Pincang 20 Tahun Terakhir
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?