Suara.com - Pemerintah mengucurkan anggaran untuk program bantuan subsidi upah atau gaji tenaga kerja sebesar Rp33,1 triliun.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, anggaran tersebut diberikan kepada 13,8 juta tenaga kerja formal yang berpenghasilan di bawah Rp5 Juta.
Setiap tenaga kerja akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan dan diberikan dua tahap.
"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Budi dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (7/8/2020).
Budi menuturkan subsidi tersebut diberikan karena pemerintah melihat kalangan pekerja perlu diberikan bantuan, mengingat banyak yang dirumahkan dan upahnya dipotong akibat pandemi Covid-19. Mereka merupakan tenaga kerja formal secara resmi masih tercatat bekerja di perusahaan, masih secara resmi membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena orang-orang ini tidak termasuk kelompok yang di-PHK dan orang-orang ini tidak termasuk orang yang miskin, missed kita. Kami masih melihat orang orang ini masih belum dibantu, oleh karena itu arahan dari Bapak Presiden tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang disegmen ini karena jumlahnya cukup banyak," ujarnya.
Adapun kriteria penerima subsidi gaji adalah tenaga kerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan. Kemudian terdaftar di BPJS Ketenagakerjan dan bukan pegawai BUMN dan pemerintah.
"Kita bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita bisa sisir datanya dan memang teridentifikasi bahwa pegawai formal, tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta. Sebagian besar itu gajinya antara Rp2 sampai Rp3 juta itu jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja. Dan pegawai ini di luar BUMN dan PNS yang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong," tuturnya.
Wakil Menteri BUMN itu mengatakan, dalam dua pekan pihaknya segera mengumpulkan data tenaga kerja dan melakukan verifikasi nomor rekening tenaga kerja yang akan mendapat subsidi gaji melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Diperbudak dan Disiksa 3 Majikan di Malaysia, Telinga TKI Hampir Putus
"Insya Allah dalam 2 pekan ini kami bisa kumpulkan dan verifikasi nomor rekeningnya sehingga bantuannya akan langsung secara tunai," terangnya.
Berita Terkait
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Banyak Anak Indonesia Terpapar Paham Neo-Nazi, Densus 88 Antiteror: Kurang Filter dari Negara
-
Prabowo Geleng-gelang Kepala: Bolak-balik Orang Datang Mau Nyogok Saya
-
Pemprov DKI Kucurkan Rp100 M, Sulap Wajah Rasuna Said Usai Tiang Monorel Lenyap
-
Mentan Keseleo Lidah, Sebut Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bukan KDM, Langsung Istighfar dan Minta Maaf
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Polisi Bongkar Praktik 'Love Scamming' di Sleman, Korban di Luar Negeri Dijebak Pakai Konten Porno
-
Gunung Sampah Kembali Muncul di Tangsel, Ini 6 Fakta Terbarunya
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM Dunia, DPR: Ini Tanggung Jawab Moral, Beri Contoh Dulu di Dalam Negeri
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara