Suara.com - Penindakan aturan ganjil genap atau gage di Jakarta mulai berlaku Senin (10/8/2020) hari ini. Namun, kebijakan tersebut belum berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
"Kebijakan gage berlaku pada jam-jam tertentu di 25 ruas jalan yang telah ditetapkan dan belum berlaku untuk motor," cuit akun twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro seperti dilihat Suara.com, Senin (10/8/2020) pagi.
Sebelumnya masa sosialisasi penerapan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta diperpanjang hingga Jumat (7/8/2020). Masih banyaknya masyarakat yang melanggar, menjadi alasan polisi memperpanjang aturan tersebut.
"Bahwa ternyata dari hasil evaluasi kita selama tiga hari sosialisasi hari Senin, Selasa dan Rabu itu ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar dan beberapa pelanggar itu banyak yang belum tahu bahwa ganjil genap sudah berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Menurut Sambodo, dalam evaluasi selama sosialisasi selama tiga tren pelanggaran aturan gage terus meningkat.
"Di hari pertama itu ada 369 pelanggaran, hari kedua ada 674 dan hari ketiga malah jadi 702. Sehingga total semuanya menjadi 1.745 pelanggaran dalam waktu 3 hari ini," ungkapnya.
Kata dia, penindakan tilang baru akan dikenakan kepada pelanggar gage pada Senin (10/8/2020).
Para pengemudi yang kedapatan melanggar sistem ganjil genap akan ditilang dengan Pasal 287 Ayat (1) mengenai pelanggaran rambu UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Adapun denda maksimalnya yakni Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.
Sistem ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gadjah Mada, Jalan Pemuda, Jalan Suryopranoto, Jalan MT Haryono, dan Jalan Rasuna Said.
Baca Juga: Ingat! Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini
Kebijakan itu hanya diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat dengan dibagi ke dalam dua jadwal, yakni pagi dari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00-21.00 WIB.
Berita Terkait
-
Ingat! Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini
-
Dishub DKI: Aturan Ganjil-Genap Ada Kemungkinan Diterapkan Seharian
-
28 Gerbang Tol Lokasi Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Mulai 6 Agustus
-
Alasan Polisi Perpanjang Masa Sosialisasi Aturan Ganjil Genap di Jakarta
-
Polisi di Simpang Pancoran Sibuk, Banyak Pemobil Bandel Langgar Gage
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
Terkini
-
MenHAM Natalius Pigai Usul DPR Bikin Lapangan Tampung Massa Pendemo: Kalau di Jalan Bikin Macet!
-
Jubir Gus Yaqut Serang Balik Boyamin soal Amirul Hajj Dapat Anggaran Ganda: Berpotensi Menyesatkan!
-
Mendagri Tito Minta Pemda Gandeng Swasta Demi Tingkatkan PAD
-
Viral Paralayang Tak Boleh Terbang di Bromo, Netizen: Sakral atau Takut Ketahuan...
-
Diminta Pemerintah Bikin Pengolahan Sampah, Pengamat: PIK Bisa jadi Contoh Kawasan Mandiri Lain
-
Ayah Muhammad Farhan Hamid Menanti: Sang Putra Hilang Usai Ikut Aksi Unjuk Rasa!
-
KontraS Temukan Dugaan Penghilangan Paksa pada Aksi Unjuk Rasa 25-31 Agustus!
-
Profil Wakapolri Dedi Prasetyo, Jenderal Profesor Bakal Gantikan Listyo Sigit jadi Kapolri?
-
Sampaikan Simpati Doha Diserang, Ini Poin-poin Pertemuan Prabowo dan Emir Qatar
-
Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?