Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan ada kemungkinan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor polisi ganjil dan genap, bisa berlaku seharian tanpa adanya skema pembagian waktu seperti saat ini.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan durasi ganjil genap seharian tersebut, kemungkinan bisa diterapkan usai ganjil genap yang diberlakukan di 25 ruas jalan dengan dua waktu yakni pagi hari pada 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada 16.00-19.00 WIB dengan hanya baru berlaku untuk kendaraan mobil.
"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan lebih. Seperti, diterapkan di seluruh ruas jalan, diterapkan sepanjang hari. Bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan. Tidak parsial yang ada sekarang, kami terapkan," ujar Syafrin seperti dilaporkan Antara, Jumat (7/8/2020).
Syafrin menjelaskan pertimbangan-pertimbangan untuk evaluasi aturan tersebut, akan dengan melihat penularan COVID-19 di Jakarta masih tinggi. Sementara, pergerakan masyarakat di Jakarta masih harus dibatasi agar tidak terjadi penularan virus secara terus-menerus.
Menurut Syafrin, instrumen ganjil genap secara ketat dan berlaku di seluruh ruas Jakarta diharapkan secara efektif mengurangi aktivitas masyarakat di jalan. Terlebih lagi saat ini Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditiadakan.
"Jadi implementasi saat ini instrumen kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pengendalian pergerakan warga, karena sejak dihapuskannya SIKM tanggal 14 Juni maka tidak ada lagi instrumen pengendalian pergerakan warga di Jakarta," tuturnya.
Diketahui, kebijakan ganjil genap saat ini sedang dilakukan masa sosialisasi yang rencananya akan sampai Jumat ini. Kemudian pekan depan untuk 25 ruas jalan yang ditentukan tersebut, sudah mulai dilakukan penindakan terhadap pelanggar ganjil genap. (Antara).
Berita Terkait
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Dampak Demo Buruh: Belasan Rute Transjakarta Dialihkan, Simak Daftar Lengkap Pengalihan Jalur
-
Dishub DKI Sebut Transjabodetabek Rute PIK 2-Blok M Paling Diminati, Ini Alasannya!
-
Viral Video 'Setoran Rokok' Sopir Bajaj ke Petugas Dishub DKI, Pramono: Tidak Bisa Seperti Ini!
-
Dishub DKI Janji Tertibkan Pengemudi Mikrotrans Ugal-ugalan, Operator Juga Bisa Disanksi
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
Terkini
-
Berpotensi Tsunami usai Gempa Filipina, BMKG Minta Warga di Talaud Tetap Tenang: Semoga Tak Terjadi
-
Surabaya Gelontorkan Rp42,7 Miliar Bonus untuk Atlet Porprov Jatim 2025
-
Mantan Anggota BIN Ungkap Dugaan Rekayasa Pertemuan Jokowi-Ba'asyir, Sebut Ada Upaya Perbaiki Citra
-
Gempa M 7,6 Guncang Mindanao, Filipina Beri Peringatan Tsunami hingga ke Indonesia
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 10 Oktober 2025: Peringatan Dini BMKG dan Info Lengkapnya
-
Warga Depok Wajib Tahu! Disdukcapil Tutup Layanan Tatap Muka 10 Oktober, Ini Alternatifnya
-
Kepulauan Talud Sulut Berpotensi Tsunami usai Gempa Filipina 7,4 Magnitudo, BMKG: Waspada!
-
Menu MBG di SMPN 281 dan SMAN 62 Jaktim Dikeluhkan, Telur Mentah dan Sayur Beraroma Tidak Sedap
-
Bantu Gibran Bangun Papua, Prabowo Tunjuk Eks Jenderal hingga Eks Stafsus Jokowi
-
Waspada Tsunami di Kepulauan Talaud Hingga Supiori Imbas Gempa Filipina