Suara.com - Meninggalnya Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani yang meninggal karena Covid-19 pada Senin (10/8/2020) sekira pukul 02.30 WITA menambah panjang daftar kepala daerah yang terkena Corona.
Pun dengan demikian, Nadjmi tercatat sebagai kepala daerah kedua yang meninggal dunia, setelah Wali Kota Tanjungpinang Syahrul yang meninggal pada Selasa 28 April 2020 silam.
Untuk diketahui, kabar meninggalnya Nadjmi disampaikan langsung oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota Banjarbaru Zaini Syahranie.
Padahal, Senin (27/9/2020), Nadjmi mengumumkan sendiri, jika dirinya terpapar Covid-19. Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru melalui bidang Humas dan Protokol merilis video rekaman Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani yang memberitahukan kepada masyarakat bahwa dirinya terkonfirmasi positif.
Kabar meninggalnya Nadjmi Adhani disampaikan langsung oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarbaru, Zaini Syahranie.
“Innalillahiwainnailaihi rojiun, telah meninggal dunia bapak Wali Kota Banjarbaru H Nadjmi Adhani, pukul 02:30 Wita di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin,” seperti dilansir dari kanalkalimantan.com.
Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul juga dikabarkan meninggal dunia. Kabar tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana melalui grup whatsApp Covid-19 Batam, Selasa (28/4/2020).
"Innalilahi Wainnailaihi Raajiuun.. telah berpulang ke Rakhmatullah Bpk Walikota Tanjung Pinang hari Selasa tgl 28 April 2020, jam 16.45.. Semoga Arwah beliau mendapat tempat yang Mulya disisi Allah SWT Aamiin YRA," tulis Tjetjep yang juga anggota Tim Gugus Tugas Covid19 Kepri.
Syahrul terkonfirmasi positif Covid-19 usai dilarikan ke rumah sakit dengan gejala demam dan gula darah naik.
Baca Juga: Meninggal karena Corona, Wali Kota Banjarbaru Posting Pesan Terakhir di FB
Tim medis dikabarkan juga membutuhkan darah yang cukup sebelumnya untuk menstabilkan kondisi Syahrul. Ia harus menjalani cuci darah dan berbagai perawatan.
Sejumlah peralatan medis didatangkan dari Kota Batam.
Sebelumnya pihak medis sudah melepas alat bantu medis CPR (Cardiopulmonary resuscitation) di tubuh Syahrul, namun kembali dipasang.
CPR semacam alat yang digunakan pada prosesur penyelamatan jika napas atau detak jantung pasien terkendala.
Tim medis memonitor kesehatan Syahrul selama 24 jam. Ia sempat membutuhkan darah yang cukup banyak.
Syahrul dilarikan ke RSUD Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang pada Sabtu (11/4/2020) lalu menggunakan ambulans.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!