Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menutup sementara karaoke Masterpiece milik artis Ahmad Dhani.
Lantaran tempat hiburan yang terletak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat itu diduga sudah beroperasi satu bulan terakhir.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah pihak.
Dari penelusuran, ia mendapatkan informasi Masterpiece sudah buka kembali sebulan belakangan.
"Kata tetangganya, konon sih sudah hampir sebulanan itu buka. Jadi nyolong-nyolong gitu," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Bambang menjelaskan, tidak membuka seluruh tempatnya. Dari dua tingkat bangunan, hanya satu lantai yang beroperasi menyediakan layanan karaoke.
"Dia punya dua lantai, tapi pas saya cek kemarin satu saja sih yang buka. Di atas tutup total. Kita cek semua itu kemarin," kata Bambang.
Saat disidak, Bambang menyebut menemukan hanya satu ruangan karaoke yang ada pengunjung saat itu.
Kendati demikian, pihaknya tetap menyatakan manajemen Masterpiece melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca Juga: Karaoke Masterpiece Ahmad Dhani Disegel, Kadispar: Buka Nyolong-nyolong
"Karena kan belum boleh buka karaoke, jadi pelanggarannya PSBB. Ranahnya ada di Satpol PP," pungkasnya.
Sebelumnya, Bambang Ismadi mengatakan pihaknya sudah memanggil manajemen terkait hal ini. Setelah itu, ia sudah memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada pengelola Masterpiece.
"Sudah kita panggil, kemudian dari dinas pariwisata hanya bisa mengeluarkan surat peringatan 1 kalau belum pernah dikasih peringatan," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Bambang menjelaskan, Disparekraf hanya berhak memberikan surat peringatan.
Namun, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi agar tempat karaoke itu segera disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tak hanya penutupan, pengelola masterpiece juga akan diberikan denda maksimal Rp 35 juta sesuai dengan aturan pemberian sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!