Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus video call sex (VCS) yang melibatkan anak di bawah umur berusia 14 tahun. Tiga pelaku pengelola prostitusi daring atau online ini telah diamankan.
Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan kasus ini terungkap saat Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli cyber dunia maya. Lalu ditemukan sebuah group di aplikasi media sosial Line yang melakukan penyebaran video pornografi.
Audie menjelaskan, untuk dapat bergabung ke dalam group tersebut diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin group melalui sebuah rekening bank atau Gopay atau aplikasi dana milik admin.
Setelah ditelusuri lebih jauh, ditemukan juga di dalam grup tersebut tidak hanya terdapat aktifitas penyebaran video pornografi. Ada juga para penampil (talent) wanita yang masih berusia di bawah umur melakukan jasa VCS dan live show atau pertunjukan langsung.
Talent melakukan live streaming langsung yang dapat dilihat semua member group dengan sepengetahuan admin.
"Semua akun line dikelola oleh tiga tersangka. Mereka cari para pelanggan dari twitter juga akun medsos lain seperti WA, line dan mereka ajak ikuti akun asusila tersebut dengan bayar sejumlah uang mereka akan punya akses tonton beberapa pertunjukan seks" ujar Audie melalui siaran langsung instagram resmi Polres Jakbar, Senin (10/8/2020).
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan awalnya telah menangkap seorang berinisial P yang diduga bekerja sebagai admin grup. Berdasarkan keterangan P, diduga ada lagi pelaku lain yang terlibat bisnis asusila ini.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku P yang diduga admin. Tersangka P ditangkap di daerah Kapuk Poglar Jakarta Barat dimana dari keterangan pelaku yang diamankan ada pelaku lain yang terlibat yakni BP (DPO) yang juga merupakan admin group," jelasnya.
Setelah melakukan pengembangan, Arsya mengatakan anggotanya berhasil menangkap pelaku lain DW dan RS dan seorang talent live show yang diketahui masih anak-anak. Khusus anak itu, kasusnya akan dialihkan ke peradilan di luar pidana atau diversi karena masih dibawah umur.
Baca Juga: Raffi Predator Seks di Bintaro Terancam Dibui 27 Tahun, UU ITE Juga Menanti
"Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan perempuan, maka talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi. Menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar kemungkinan anak tersebut akan kami kembalikan kepada orang tuanya.
Sementara untuk pelaku lainnya akan dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dipidana penjara paling lama 6 tahun.
"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 4 akun Line, 1 ATM rekening BCA, screeshot kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Anak di Bawah Umur Kedapatan Beli Sabu dan Ekstasi di Mempawah
-
Tak Cuma Sekali, Predator Anak di Sukabumi 1 Tahun Gauli Keponakan
-
Tega, Paman Cabuli Keponakan di Rumah Kosong Usai Ngaji, Diimingi Rp 3 Ribu
-
Bejat! Gadis Dibawah Umur di Sukabumi Digauli Paman Saat Pulang Ngaji
-
Nikahi Janda Beranak Dua, RD Gauli Anak Tiri saat Istri Terlelap Tidur
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global