Suara.com - Suharianto alias Ranto ditangkap jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, setelah memerkosa ibu kandungnya sendiri, SM.
Saat korban menolak untuk melayani nafsu anaknya tersebut, pria berusia 34 tahun ini mencoba menembak ke arah korban menggunakan senjata api rakitan alias senpira.
Kini Ranto yang tercatat warga Talang Ubi, Kabupaten PALI harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres PALI pada Senin (10/8/2020).
Wakapolres PALI Komisaris Rizvy mengatakan, selain pelaku, pihaknya turut menyita barang bukti berupa satu pucuk senpira laras pendek beserta dua butir amunisi AD76 dan satu butir amunisi PIN 3,8.
“Pelaku sudah kami amankan,” ucap dia melalui pesan singkat pada Senin (10/8/2020).
Masih kata dia, kejadian bermula saat pelaku dan korban terjadi cekcok mulut di rumahnya.
Tiba-tiba pelaku mengambil senpira tersebut dan menembakan ke arah korban, beruntung tembakan itu meleset.
Korban yang merasa ketakutan pada saat itu langsung kabur dan melaporkan kejadian ke Mapolsek Talang Ubi.
Berdasarkan laporan korban, Tim Elang Polsek Talang Ubi langsung menuju ke lokasi kejadian guna menangkap pelaku tersebut.
Baca Juga: Perkosa Gadis di Bintaro, Pelaku Awalnya Berniat Curi AC
“Namun, saat akan kami tangkap, pelaku melawan dengan mencabut senpira dari tas sandangnya. Makanya kami berikan tindakan tegas dan terukur di kaki kiri pelaku,” ungkap dia.
Dalam kasus tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Diperkosa saat tidur
Kasus pemerkosaan masih marak terjadi di banyak daerah Indonesia. Salah satunya, juga menimpa seorang perempuan di Bintaro, Tangerang Selatan berinisial AF curhat di media sosial terkait kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang dialaminya.
Ia mengaku diperkosa dan dianiaya oleh seorang pria berinisial RI di kawasan Bintaro, Tanggerang Selatan.
Melalui akun sosial medianya, AF menceritakan kronologis kejadian yang dia alami pada 13 Agustus 2019 silam sekitar pukul 09.30 WIB. Ia mengungkapkan keluh kesahnya dengan menggunakan bahasa inggris.
Berita Terkait
-
Raffi Gondes, Pemerkosa AF Akhirnya Ditangkap, Terancam Dibui 27 Tahun
-
Rampok dan Perkosa Korban saat Sedang Tidur, Raffi: Awalnya Cuma Iseng
-
Niat Maling, Raffi Mendadak Nafsu Lihat Korban Tidur Pakai Celana Dalam
-
Setahun Teror Wanita yang Diperkosa di Bintaro, Begini Tampang Raffi Gondes
-
Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Ditangkap, AF Harap Korban Lain Berani Bicara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru