Suara.com - Polisi mengungkapkan alasan lambannya pencarian tersangka pemerkosa AF di Bintaro, Tangerang Selatan, Raffi Idzamallah (19) alias Gondes yang baru bisa ditangkap setelah kisah korban viral di media sosial. Pelaku baru ditangkap satu tahun setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono mengatakan kasus ini sebenarnya dilaporkan korban ke Polisi sehari setelah kejadian, pada 13 Agustus 2019 silam.
"Korban melapor sehari setelah kejadian ke Polres, ada bukti yang dibawa besi, kemudian pakaian dalam korban," kata Muharram di Polres Tangsel, Senin (10/8/2020).
Namun, dalam laporan itu keterangan korban soal ciri fisik pelaku hanya sedikit dan hanya ada satu rekaman kamera pengintai atau CCTV. Sehingga polisi tidak bisa langsung bertindak dengan jejak yang terbatas.
"Kendala kami yang membutuhkan beberapa waktu panjang ini untuk mencari identitas pelaku, nah ketika identitas ini sudah ditemukan, kendala berikutnya adalah pembuktian apakah identitas ini adalah orang yang melakukan tindak pidana ini," ucapnya.
Satu tahun kemudian, korban akhirnya mengungkapkan bukti barunya melalui media sosial bahwa pelaku kembali meneror AF melalui media sosial instagram.
Berbekal akun instagram tersebut, Polres Tangsel kembali bergerak dengan Tim Cyber Mabes Polri untuk melacak akun penenor AF dan mencocokkan dengan data penyelidikan satu tahun silam.
"Sebelum akun ini terlacak cyber polri, kami sebetulnya sudah mengantongi nama. Namun kami tetap mendalami sehingga betul-betul memastikan identitas yang kami duga dengan inisial RI apa betul ini pelakunya? jangan sampai kami mengamankan orang, namun kami tidak bisa membuktikan kalau memang yang bersangkutan yang melakukan," tuturnya.
Berbekal data itu, polisi kemudian langsung menangkap Raffi Gondes di rumahnya di Jalan Swadaya, Pondok Aren, Tangsel, pada Minggu (9/8/2020) dini hari.
Baca Juga: Pemerkosa Gadis di Bintaro Viral Dulu Baru Ditangkap, Begini Dalih Polisi
Kepada polisi, Raffi Gondes mengaku awalnya hendak mencuri blower air conditioner (AC) di rumah korban, namun terjadi aksi pemerkosaan karena nafsunya meningkat saat melihat AF sedang tidur.
Atas perbuatannya bejatnya, Gondes dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian ancaman maksimal pidana 15 tahun.
Polisi masih mendalami kemungkinan menjerat pasal tambahan yakni pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebab Gondes mengancam AF melalui media sosial.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Mobil Captain Seat Termurah, Pria Tabrakkan Diri ke Tanah Abang
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Profil Rama Duwaji, Istri Zohran Mamdani Kini Jadi First Lady Termuda NYC
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Gubernurnya Tertangkap KPK, Riau Masuk Provinsi Terkorup di Indonesia
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap