Suara.com - Polisi mengungkapkan alasan lambannya pencarian tersangka pemerkosa AF di Bintaro, Tangerang Selatan, Raffi Idzamallah (19) alias Gondes yang baru bisa ditangkap setelah kisah korban viral di media sosial. Pelaku baru ditangkap satu tahun setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono mengatakan kasus ini sebenarnya dilaporkan korban ke Polisi sehari setelah kejadian, pada 13 Agustus 2019 silam.
"Korban melapor sehari setelah kejadian ke Polres, ada bukti yang dibawa besi, kemudian pakaian dalam korban," kata Muharram di Polres Tangsel, Senin (10/8/2020).
Namun, dalam laporan itu keterangan korban soal ciri fisik pelaku hanya sedikit dan hanya ada satu rekaman kamera pengintai atau CCTV. Sehingga polisi tidak bisa langsung bertindak dengan jejak yang terbatas.
"Kendala kami yang membutuhkan beberapa waktu panjang ini untuk mencari identitas pelaku, nah ketika identitas ini sudah ditemukan, kendala berikutnya adalah pembuktian apakah identitas ini adalah orang yang melakukan tindak pidana ini," ucapnya.
Satu tahun kemudian, korban akhirnya mengungkapkan bukti barunya melalui media sosial bahwa pelaku kembali meneror AF melalui media sosial instagram.
Berbekal akun instagram tersebut, Polres Tangsel kembali bergerak dengan Tim Cyber Mabes Polri untuk melacak akun penenor AF dan mencocokkan dengan data penyelidikan satu tahun silam.
"Sebelum akun ini terlacak cyber polri, kami sebetulnya sudah mengantongi nama. Namun kami tetap mendalami sehingga betul-betul memastikan identitas yang kami duga dengan inisial RI apa betul ini pelakunya? jangan sampai kami mengamankan orang, namun kami tidak bisa membuktikan kalau memang yang bersangkutan yang melakukan," tuturnya.
Berbekal data itu, polisi kemudian langsung menangkap Raffi Gondes di rumahnya di Jalan Swadaya, Pondok Aren, Tangsel, pada Minggu (9/8/2020) dini hari.
Baca Juga: Pemerkosa Gadis di Bintaro Viral Dulu Baru Ditangkap, Begini Dalih Polisi
Kepada polisi, Raffi Gondes mengaku awalnya hendak mencuri blower air conditioner (AC) di rumah korban, namun terjadi aksi pemerkosaan karena nafsunya meningkat saat melihat AF sedang tidur.
Atas perbuatannya bejatnya, Gondes dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian ancaman maksimal pidana 15 tahun.
Polisi masih mendalami kemungkinan menjerat pasal tambahan yakni pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebab Gondes mengancam AF melalui media sosial.
Berita Terkait
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
5 Destinasi Viral di Pandeglang selain Wisata Pemandian Cibama, Hidden Gems Wajib Didatangi!
-
Tatapan Mematikan Pep Guardiola, Kameramen Auto Minder, Netizen: Wah Meme Baru Nih
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
KSAD Ungkap Perjuangan TNI Kerja 24 Jam di Aceh: Pakai Dana Swadaya, yang Penting Jalan Tersambung!
-
Malioboro Bakal Disterilkan, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin di Tugu Jogja saat Malam Pergantian Tahun
-
Menhub Pastikan Bandara dan Pelabuhan Aceh Aman, Tapi Jalur Kereta Api Rusak Parah Disapu Air
-
Menteri PU Percepat Pemulihan Aceh: Kerja 24 Jam, Program Padat Karya, hingga Pembangunan Bendungan
-
Meriah! Suara.com Bareng Accor Sambut Tahun Baru 2026 dengan Kompetisi Dekorasi Kue
-
Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer, JPPI: Lebih Rasional Jadi Sopir!
-
Jembatan Bailey Lawe Mengkudu Fungsional, Akses Gayo Lues-Aceh Tenggara Kembali Lancar
-
Dilema PDIP dan Demokrat: Antara Tolak Pilkada Lewat DPRD atau Tergilas Blok Besar
-
689 Polisi Dipecat Sepanjang 2025, Irwasum: Sanksi Adalah 'Gigi' Pengawasan
-
Eros Djarot Ungkap Kisah Geng Banteng, Kedekatan dengan Megawati hingga Taufiq Kiemas