Suara.com - Polisi mengungkapkan alasan lambannya pencarian tersangka pemerkosa AF di Bintaro, Tangerang Selatan, Raffi Idzamallah (19) alias Gondes yang baru bisa ditangkap setelah kisah korban viral di media sosial. Pelaku baru ditangkap satu tahun setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono mengatakan kasus ini sebenarnya dilaporkan korban ke Polisi sehari setelah kejadian, pada 13 Agustus 2019 silam.
"Korban melapor sehari setelah kejadian ke Polres, ada bukti yang dibawa besi, kemudian pakaian dalam korban," kata Muharram di Polres Tangsel, Senin (10/8/2020).
Namun, dalam laporan itu keterangan korban soal ciri fisik pelaku hanya sedikit dan hanya ada satu rekaman kamera pengintai atau CCTV. Sehingga polisi tidak bisa langsung bertindak dengan jejak yang terbatas.
"Kendala kami yang membutuhkan beberapa waktu panjang ini untuk mencari identitas pelaku, nah ketika identitas ini sudah ditemukan, kendala berikutnya adalah pembuktian apakah identitas ini adalah orang yang melakukan tindak pidana ini," ucapnya.
Satu tahun kemudian, korban akhirnya mengungkapkan bukti barunya melalui media sosial bahwa pelaku kembali meneror AF melalui media sosial instagram.
Berbekal akun instagram tersebut, Polres Tangsel kembali bergerak dengan Tim Cyber Mabes Polri untuk melacak akun penenor AF dan mencocokkan dengan data penyelidikan satu tahun silam.
"Sebelum akun ini terlacak cyber polri, kami sebetulnya sudah mengantongi nama. Namun kami tetap mendalami sehingga betul-betul memastikan identitas yang kami duga dengan inisial RI apa betul ini pelakunya? jangan sampai kami mengamankan orang, namun kami tidak bisa membuktikan kalau memang yang bersangkutan yang melakukan," tuturnya.
Berbekal data itu, polisi kemudian langsung menangkap Raffi Gondes di rumahnya di Jalan Swadaya, Pondok Aren, Tangsel, pada Minggu (9/8/2020) dini hari.
Baca Juga: Pemerkosa Gadis di Bintaro Viral Dulu Baru Ditangkap, Begini Dalih Polisi
Kepada polisi, Raffi Gondes mengaku awalnya hendak mencuri blower air conditioner (AC) di rumah korban, namun terjadi aksi pemerkosaan karena nafsunya meningkat saat melihat AF sedang tidur.
Atas perbuatannya bejatnya, Gondes dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian ancaman maksimal pidana 15 tahun.
Polisi masih mendalami kemungkinan menjerat pasal tambahan yakni pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebab Gondes mengancam AF melalui media sosial.
Berita Terkait
-
Viral Aksi Penumpang Masak Mie Pakai Kompor Listrik di Kereta, Begini Tanggapan KAI
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Viral! Tangis Histeris Istri Sah Mohon Suami Lepaskan Selingkuhan SPG Demi Anak
-
7 Fakta di Balik Kisah Haru Guru Honorer Azis: Viral karena Gowes 10 Km Tiap Hari
-
Haru! Guru Honorer Kayuh Sepeda 10 KM dari Jakbar ke Jakut, Kini Dapat Hadiah Motor
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Kepergok Hendak Bobol Warung Sembako, Pencuri Dihajar Warga hingga Cium Aspal
-
Menangis di Sidang Chromebook, Ibrahim Arief Merasa Dikriminalisasi: Apa Dosa Saya?
-
Terjun dari Lantai 4: Satu PRT di Benhil Tewas, Dugaan Dikurung Majikan Masih Diselidiki Polisi
-
Listrik PLN Anjlok, Lampu Merah di Jakarta Banyak yang Mati, Polisi Waspada Macet Parah Sore Ini
-
Sekolah Iran di Tengah Perang: Tanpa Telepon, Internet Mati dan Kelas Hancur
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD
-
Saiful Mujani Santai Meski Dilaporkan Makar: Kalau Harus Ditahan, Ya Tahan Saja
-
PM Lebanon: Israel Sengaja Incar Bunuh Wartawan Pakai Rudal
-
Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar
-
Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka