Suara.com - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menetapkan sejumlah sanksi terhadap warga yang melakukan protokol kesehatan.
Salah satunya terkait sanksi denda bagi warga yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Warga yang melanggar harus membayar denda sebesar Rp 100 ribu," Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin Dr. Machli Riyadi dikutip dari Kanal Kalimantan—jaringan Suara.com—Senin (10/8/2020).
Machli membeberkan bahwa sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 tahun 2020. Dalam buku pedoman pelaksanaan dan penegak hukum protokol kesehatan pada masa pendemi Covid-19.
Namun, sanksi berupa denda uang tunai itu bukanlah sanksi yang diutamakan. Karena, masih ada sanksi lain sebelum denda tersebut dikenakan kepada pelanggar.
"Ada beberapa sanksi lain selain denda, yakni berupa sanksi lisan, tertulis, atau sanksi menjalankan pekerjaan sosial seperti membersihkan tempat fasilitas umum," jelasnya.
Machli menerangkan, sebelum mengenakan denda, pihaknya terlebih dahulu mengedepankan upaya persuasif dan edukatif kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Memang sanksi denda ini sudah ditetapkan Pemkot, ini adalah upaya terakhir. Tidak serta-merta kita langsung menerapkan denda. Kita akan mengedepankan upaya persuasif dalam mengedukasi masyarakat tentang perwali ini," jelasnya.
Kendati bagitu, Machli mengakui dalam Perwali tersebut belum diatur akan dikemanakan uang hasil denda tersebut.
Baca Juga: Sosialisasi Protokol Kesehatan, Mendagri Minta Pemda Kerja All Out
Di samping itu, ia berpendapat, bahwa penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu merupakan dorongan bagi masyarakat agar selalu taat dan disiplin menjalankan upaya untuk menghindari paparan Covid-19.
Machli mengaku, saat ini pihaknya tengah gencar-gencarnya melakukan sosialisasi terkait hal tersebut kepada warga yang tinggal di kota Banjarmasin.
"Dalam penegakan disiplin ini, nanti kita sosialisasikan terlebih dahulu secara berjenjang kepada warga," ujarnya.
Sedangkan untuk aparat pengawasan serta penegakkan Perwali tersebut pihaknya akan memakai petugas dari Satpol-PP Kota Banjarmasin dibantu dengan aparat dari TNI-Polri.
"Dalam penerapannya kita menugaskan aparat gabungan untuk bisa mengawasi penerapan disiplin protokol kesehatan ini di masyarakat," tandas Machli.
Berita Terkait
-
Kepala BPN Banjarbaru Berganti, Ombudsman Diminta Tetap Kawal Sengketa Tanah yang Viral
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Cetak Ekonomi Berkelanjutan, BRI Fokus Berdayakan UMKM di Seluruh Pelosok
-
Belanja Susu dan Buah Wakil Wali Kota Tembus Rp228 juta, Anggaran Pemkot Banjarmasin Viral
-
Rincian Anggaran Pemkot Banjarmasin Viral, Belanja Susu dan Buah Wakil Wali Kota Tembus Rp228 juta
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!
-
Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat