Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan dengan adanya pandemi virus corona covid-19 di Indonesia, memaksa birokrasi pemerintah harus melakukan akselerasi dalam penerapan kerjanya.
Hal itu disebabkan beragam masalah yang muncul karena terganggu oleh adanya pandemi.
Ma'ruf mengungkapkan pandemi Covid-19 berdampak besar pada sendi-sendi kehidupan terutama pada sektor kesehatan dan ekonomi. Karena itu pemerintah pun mengalokasikan anggaran sekitar Rp 695 triliun untuk memulihkan kedua sektor tersebut.
Menurutnya birokrasi saat ini membuat pemerintah lambat merespon keadaan dan menyikapi urgensi ketika pandemi Covid-19 terjadi.
Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi yang digelar oleh Kemenpan RB secara virtual, Selasa (11/8/2020).
"Beberapa permasalahan adalah lambatnya proses perencanaan dan penganggaran, ketidakakuratan data, jam kerja (WFH-WFO) yang tidak selaras antara K/L atau Pemda yang berkaitan, kelambatan pengadaan barang/jasa serta overlapping program/kegiatan antar K/L/Pemda," kata Ma'ruf.
Dengan begitu, menurutnya pandemi Covid-19 itu harus menjadi momentum memaksakan birokrasi melakukan akselerasi untuk mengubah cara kerja dan melakukan penyesuaian dengan kondisi keterbatasan yang ada.
Ma'ruf pun memberikan masukan agar birokrasi dapat menyesuaikan kondisi yang ada saat ini yakni meningkatkan kualitas SDM aparatur sipil negara (ASN), melakukan kolaborasi kerja mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pengawasan dan pengendalian program atau kegiatan.
"Birokrasi harus mampu melakukan berbagai inovasi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, mudah, murah sekaligus akuntabel dan mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: Tak Sudi Istri-Anak Diisolasi, Pria di Cipayung Tolak Petugas Covid-19
"Transformasi governansi publik harus dilakukan secara sistematis dan terukur, yang meliputi transformasi budaya, transformasi struktural, transformasi digital, dan reformasi regulasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Update 11 Agustus: Tambah 471 Pasien, Positif Covid DKI Capai 26.664 Orang
-
Tertular dari Pasien, 19 Perawat dan 1 Dokter di RS Fatmawati Positif Covid
-
Lakon Rumah Kenangan, Kisah Pergumulan Keluarga di Tengah Pandemi Covid-19
-
China Temukan Virus Corona di Kemasan Seafood Beku
-
Profesor Hukum: Negara Bisa Tangkap Warga yang Menolak Vaksin Covid-19
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045