Suara.com - Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi dalam skandal kasus Djoko Tjandra.
Dia ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menilai memiliki bukti permulaan yang cukup.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki itu dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa (11/8) malam.
Setelah sebelumnya penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti permulaan.
"Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindakan pidana korporasi, sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Menurut Hari, jika jaksa Pinangki langsung ditangkap oleh penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Sehingga dengan demikian maka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial PSM dan tadi malam langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," imbuh Hari.
Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik terkait dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.
Sprindik tersebut diterbitkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atas Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI pada Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Gelar Perkara Penetapan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra Digelar Hari Ini
"Setelah dilakukan telaahan oleh Tim Jaksa terhadap LHP Bidang Pengawasan terkait Jaksa "PSM" (Pinangki Sirna Malasari) yang diserahkan ke Bidang Pidsus maka telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Hari dalam konferensi secara virtual pada, Senin (10/8/2020).
Menurut Hari, sprindik tersebut telah diterbitkan dengan Nomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020. Adapun, Hari menjelaskan bahwa sprindik tersebut diterbitkan guna melakukan penyidikan berkaitan dengan perkara korupsi.
"Guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji," jelas Hari.
Gratifikasi 10 Juta Dollar AS
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya telah menyerahkan bukti dugaan pelangggaran etik dan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).
MAKI menyebut nominal dugaan gratifikasi yang dijanjikan kepada Jaksa Pinangki untuk membantu perkara kasus Djoko Tjandra mencapai angka 10 juta dollar Amerika Serikat (USD).
Tag
Berita Terkait
-
Gelar Perkara Penetapan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra Digelar Hari Ini
-
MAKI Laporkan Lagi Pejabat Tinggi Kejagung ke Komjak Terkait Djoko Tjandra
-
MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki 10 Juta Dollar AS
-
KPK soal Surat Pedoman Jaksa Agung: Gerus Semangat Pemberantasan Korupsi
-
Petugas Bandara Halim PK Jadi Saksi Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Klaim Serang 18 Pangkalan Militer AS, Iran Ancam Washington: Kawasan Ini akan Jadi Neraka!
-
Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM Nonsubsidi Sulit Ubah Keputusan Pemerintah
-
Bawa Sang Anak yang Pebisnis, JK Minta Waktu Bertemu Presiden Prabowo di Istana Hari Ini
-
Disrupsi Teknologi: Kecerdasan Buatan Mulai Ambil Alih Pelatihan Korporasi Global
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penyederhanaan Cukai Rokok, Tolak Penambahan Lapisan Tarif
-
Mau Gratis Naik MRT sampai Masuk Ragunan? Catat Dua Tanggal Ini
-
Menkes Budi: Sektor Kesehatan Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Ketika Jakarta Berbenah Menjadi Kota yang Lebih Ramah Manusia di HUT Ke-499
-
Soal Begal Takut Tentara, DPR Ingatkan Proses Pidana Tetap di Tangan Polisi
-
Di Tengah Kenaikan Harga BBM, Bisakah Sampah Plastik Menjadi Sumber Energi Alternatif?