Suara.com - Kasus kematian akibat meminum hand sanitizer atau cairan pembersih tangan jadi perhatian khusus di India.
Pasalnya, praktik itu masih saja dilakukan warga kendati bahayanya sudah jelas diketahui.
Menyadur India Times, Rabu (12/8/2020), minuman keras (miras) palsu yang dicampur dengan metanol menyebabkan kematian sedikitnya 16 orang di distrik Prakasam di Andhra Pradesh, Juli lalu.
Polisi saat itu langsung bergerak cepat dengan merazia tempat penjualan minuman keras oplosan itu. Setidaknya 10 orang tersangka telah ditangkap.
Pihak polisi mengungkapkan bahwa konsumsi miras oplosan berbahan hand sanitizer meningkat lantaran adanya pembatasan sosial.
Selama kebijakan lockdown akibat pademi covid-19 diberlakukan, toko-toko yang menjual miras legal terpaksa tutup.
Tim investigasi khusus polisi distrik menemukan bahwa hand sanitizer bernama Perfect Gold menjadi salah satu cairan pembersih yang paling banyak menyebabkan kematian.
Orang-orang yang mengkonsumsinya akan mengalami keracunan karena bahan dasar yang digunakan adalah metanol, bukan etanol, kata Inspektur Polisi Prakasam Siddharth Kaushal.
"Seseorang bernama Sale Srinivas alias Jajula dari distrik Vikarabad di Telangana membuat pembersih tersebut secara ilegal," kata Kaushal.
Baca Juga: 11 Anggota Keluarga Tewas Misterius di Ladang, Cekcok dengan Menantu
"Bersama dengan saudaranya Siva Kumar, Srinivas meraciknya di sebuah kamar sewaan di kota Hyderabad dan mulai menjualnya melalui berbagai saluran."
Menurut polisi, setidaknya delapan merk hand sanitizer telah dikonsumsi masyarakat seperti penarik becak, pengemis, dan orang miskin lainnya.
Selama beberapa bulan terakhir, sejak penguncian diterapkan di India, kasus kematian akibat miras oplosan kerap terjadi.
Hal itu lantaran warga mengira alkohol pembersih tangan sama dengan kandungan yang terdapat dalam miras legal.
India Times melaporkan bahwa hand sanitizer hanya dapat digunakan pada permukaan kulit.
Pembersih tangan dengan etanol mengandung setidaknya 60 persen alkohol.
Sedangkan miras legal seperti vodka, umumnya memiliki kandungan alkohol sekitar 40 persen.
Berita Terkait
-
Uang Muka Rumah Sakit Belum Dibayar, Pasien Ditelantarkan Hingga Meninggal
-
Ponakan Politikus Hina Nabi Muhammad, Bentrokan Pecah Tewaskan 3 Orang
-
Istri Pukuli Suami hingga Patah Tulang karena Tolak Makan Masakannya
-
Longsor India: Tak Peduli Guyuran Hujan, Anjing Ini Setia Tunggu Majikan
-
Rumah Sakit Minta Biaya Rp 59 Juta, Pasien Covid-19 Meninggal di Ambulans
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG