Suara.com - Seorang anak di bawah umur berinisial EF, di desa Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapatkan tindakan kekerasan oleh oknum aparat kepolisian agar mengaku berada di lokasi kejadian pertikaian antara kelompok pemuda dengan anggota Polsek Biboki. Padahal, EF tidak pernah ada di tempat kejadian keributan tersebut.
Peneliti Lokataru, Fandi, menceritakan keributan antara sekelompok pemuda dengan anggota Polsek Biboki terjadi pada 26 April 2020 yang tengah menggelar razia keramaian terkait pandemi Covid-19.
Empat hari kemudian, entah mendapatkan informasi dari mana, oknum anggota dari Polres Timur Tengah Utara (TTU) mendatangi kediaman EF di pagi hari.
Tanpa aba-aba, saat itu EF dipukuli bahkan dengan menggunakan bambu. Fandi menyebut ada informasi tambahan apabila EF juga sempat ditodongkan senjata api.
"Nah itu tujuan agar supaya sang anak mengaku ada di peristiwa di tanggal 22 (April)," kata Fandi dalam pernyataannya melalui diskusi daring, Rabu (12/8/2020).
Karena merasa mendapatkan tindakan penyiksaan, EF kemudian melaporkannya ke Polres TTU.
Bukannya mendapatkan sambutan baik, ia malah memperoleh intimidasi dengan tujuan EF tidak melanjutkan laporannya serta tidak mengumbar kejadian penyiksaan tersebut.
Pihak Lokataru sudah berusaha melakukan advokasi dengan melibatkan lembaga masyarakat, tokoh pemuka agama dan diteruskan kepada lembaga-lembaga pemerintah seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga KPAI.
Komnas HAM kemudian melanjutkannya dengan mengirim surat kepada Kapolda NTT yang pada dasarnya menanyakan perkembangan penanganan proses dugaan penyiksaan terhadap EF.
Baca Juga: KontraS Soroti 13 Kasus Penganiayaan Oleh Polisi Dalam Lima Bulan Terakhir
Hal yang mengagetkan ialah ketika kuasa hukum EF mendapatkan surat dari Polres TTU kepada EF sebagai saksi pada awal Agustus.
Padahal EF sudah pernah di berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyatakan kalau dia tidak terlibat bahkan tidak ada di lokasi peristiwa pertikaian yang dimaksud.
"Nah indikasinya kuat karena ada surat Komnas HAM ke Kapolda sehingga sang anak dipanggil ke polres TTU sebagai saksi tindak pidana yang ada di 22 April itu," tuturnya.
Lebih mengejutkan lagi, informasi terbaru yang diperoleh ialah polisi telah menemukan tersangka bahkan sudah ada yang ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pertikaian itu.
Tetapi, dalam surat dakwaan, nama EF justru tercantum sebagai tersangka dengan pasal penyertaan.
"Ini kan kita menduga ini ada upaya-upaya setelah kita melapor ke beberapa lembaga negara itu ada upaya kriminalisasi sang anak. Dalam arti kata, kaya tadi proses masih berlanjut sampai masih ada nama anak di dalam dakwaan, padahal anak tersebut diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Berita Terkait
-
KontraS Soroti 13 Kasus Penganiayaan Oleh Polisi Dalam Lima Bulan Terakhir
-
Hanya Karena Ngompol, Balita Usia 4,5 Tahun Tewas Dianiaya Kekasih Ibunya
-
Diduga Karena Cemburu, Seorang Pria Aniaya Pacar Hingga Tewas di Bali
-
Gegara Menyarankan Rawat Jalan, Dokter di RSUD Banyuwangi Dikeroyok Warga
-
Wanita Berhijab Dicakar-cakar Gegara Sosis, Awal Ceritanya Begini
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak