Suara.com - Seorang anak di bawah umur berinisial EF, di desa Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapatkan tindakan kekerasan oleh oknum aparat kepolisian agar mengaku berada di lokasi kejadian pertikaian antara kelompok pemuda dengan anggota Polsek Biboki. Padahal, EF tidak pernah ada di tempat kejadian keributan tersebut.
Peneliti Lokataru, Fandi, menceritakan keributan antara sekelompok pemuda dengan anggota Polsek Biboki terjadi pada 26 April 2020 yang tengah menggelar razia keramaian terkait pandemi Covid-19.
Empat hari kemudian, entah mendapatkan informasi dari mana, oknum anggota dari Polres Timur Tengah Utara (TTU) mendatangi kediaman EF di pagi hari.
Tanpa aba-aba, saat itu EF dipukuli bahkan dengan menggunakan bambu. Fandi menyebut ada informasi tambahan apabila EF juga sempat ditodongkan senjata api.
"Nah itu tujuan agar supaya sang anak mengaku ada di peristiwa di tanggal 22 (April)," kata Fandi dalam pernyataannya melalui diskusi daring, Rabu (12/8/2020).
Karena merasa mendapatkan tindakan penyiksaan, EF kemudian melaporkannya ke Polres TTU.
Bukannya mendapatkan sambutan baik, ia malah memperoleh intimidasi dengan tujuan EF tidak melanjutkan laporannya serta tidak mengumbar kejadian penyiksaan tersebut.
Pihak Lokataru sudah berusaha melakukan advokasi dengan melibatkan lembaga masyarakat, tokoh pemuka agama dan diteruskan kepada lembaga-lembaga pemerintah seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga KPAI.
Komnas HAM kemudian melanjutkannya dengan mengirim surat kepada Kapolda NTT yang pada dasarnya menanyakan perkembangan penanganan proses dugaan penyiksaan terhadap EF.
Baca Juga: KontraS Soroti 13 Kasus Penganiayaan Oleh Polisi Dalam Lima Bulan Terakhir
Hal yang mengagetkan ialah ketika kuasa hukum EF mendapatkan surat dari Polres TTU kepada EF sebagai saksi pada awal Agustus.
Padahal EF sudah pernah di berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyatakan kalau dia tidak terlibat bahkan tidak ada di lokasi peristiwa pertikaian yang dimaksud.
"Nah indikasinya kuat karena ada surat Komnas HAM ke Kapolda sehingga sang anak dipanggil ke polres TTU sebagai saksi tindak pidana yang ada di 22 April itu," tuturnya.
Lebih mengejutkan lagi, informasi terbaru yang diperoleh ialah polisi telah menemukan tersangka bahkan sudah ada yang ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pertikaian itu.
Tetapi, dalam surat dakwaan, nama EF justru tercantum sebagai tersangka dengan pasal penyertaan.
"Ini kan kita menduga ini ada upaya-upaya setelah kita melapor ke beberapa lembaga negara itu ada upaya kriminalisasi sang anak. Dalam arti kata, kaya tadi proses masih berlanjut sampai masih ada nama anak di dalam dakwaan, padahal anak tersebut diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Berita Terkait
-
KontraS Soroti 13 Kasus Penganiayaan Oleh Polisi Dalam Lima Bulan Terakhir
-
Hanya Karena Ngompol, Balita Usia 4,5 Tahun Tewas Dianiaya Kekasih Ibunya
-
Diduga Karena Cemburu, Seorang Pria Aniaya Pacar Hingga Tewas di Bali
-
Gegara Menyarankan Rawat Jalan, Dokter di RSUD Banyuwangi Dikeroyok Warga
-
Wanita Berhijab Dicakar-cakar Gegara Sosis, Awal Ceritanya Begini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf