Suara.com - Seorang anak di bawah umur berinisial EF, di desa Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapatkan tindakan kekerasan oleh oknum aparat kepolisian agar mengaku berada di lokasi kejadian pertikaian antara kelompok pemuda dengan anggota Polsek Biboki. Padahal, EF tidak pernah ada di tempat kejadian keributan tersebut.
Peneliti Lokataru, Fandi, menceritakan keributan antara sekelompok pemuda dengan anggota Polsek Biboki terjadi pada 26 April 2020 yang tengah menggelar razia keramaian terkait pandemi Covid-19.
Empat hari kemudian, entah mendapatkan informasi dari mana, oknum anggota dari Polres Timur Tengah Utara (TTU) mendatangi kediaman EF di pagi hari.
Tanpa aba-aba, saat itu EF dipukuli bahkan dengan menggunakan bambu. Fandi menyebut ada informasi tambahan apabila EF juga sempat ditodongkan senjata api.
"Nah itu tujuan agar supaya sang anak mengaku ada di peristiwa di tanggal 22 (April)," kata Fandi dalam pernyataannya melalui diskusi daring, Rabu (12/8/2020).
Karena merasa mendapatkan tindakan penyiksaan, EF kemudian melaporkannya ke Polres TTU.
Bukannya mendapatkan sambutan baik, ia malah memperoleh intimidasi dengan tujuan EF tidak melanjutkan laporannya serta tidak mengumbar kejadian penyiksaan tersebut.
Pihak Lokataru sudah berusaha melakukan advokasi dengan melibatkan lembaga masyarakat, tokoh pemuka agama dan diteruskan kepada lembaga-lembaga pemerintah seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga KPAI.
Komnas HAM kemudian melanjutkannya dengan mengirim surat kepada Kapolda NTT yang pada dasarnya menanyakan perkembangan penanganan proses dugaan penyiksaan terhadap EF.
Baca Juga: KontraS Soroti 13 Kasus Penganiayaan Oleh Polisi Dalam Lima Bulan Terakhir
Hal yang mengagetkan ialah ketika kuasa hukum EF mendapatkan surat dari Polres TTU kepada EF sebagai saksi pada awal Agustus.
Padahal EF sudah pernah di berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyatakan kalau dia tidak terlibat bahkan tidak ada di lokasi peristiwa pertikaian yang dimaksud.
"Nah indikasinya kuat karena ada surat Komnas HAM ke Kapolda sehingga sang anak dipanggil ke polres TTU sebagai saksi tindak pidana yang ada di 22 April itu," tuturnya.
Lebih mengejutkan lagi, informasi terbaru yang diperoleh ialah polisi telah menemukan tersangka bahkan sudah ada yang ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pertikaian itu.
Tetapi, dalam surat dakwaan, nama EF justru tercantum sebagai tersangka dengan pasal penyertaan.
"Ini kan kita menduga ini ada upaya-upaya setelah kita melapor ke beberapa lembaga negara itu ada upaya kriminalisasi sang anak. Dalam arti kata, kaya tadi proses masih berlanjut sampai masih ada nama anak di dalam dakwaan, padahal anak tersebut diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Berita Terkait
-
KontraS Soroti 13 Kasus Penganiayaan Oleh Polisi Dalam Lima Bulan Terakhir
-
Hanya Karena Ngompol, Balita Usia 4,5 Tahun Tewas Dianiaya Kekasih Ibunya
-
Diduga Karena Cemburu, Seorang Pria Aniaya Pacar Hingga Tewas di Bali
-
Gegara Menyarankan Rawat Jalan, Dokter di RSUD Banyuwangi Dikeroyok Warga
-
Wanita Berhijab Dicakar-cakar Gegara Sosis, Awal Ceritanya Begini
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan
-
Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
-
Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual
-
Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!
-
Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi
-
Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan