Suara.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari ASN.
Menurutnya, pegawai KPK jadi ASN diibaratkan sebagai api dalam sekam yang berbahaya jika dibiarkan.
Hal itu diungkap oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera. Mardani menilai kebijakan Jokowi menetapkan pegawai KPK jadi ASN dapat merusak independensi KPK dalam menjalankan tugasnya.
"Menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam, bisa menjadi masalah jika dibiarkan," kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Rabu (12/8/2020).
Politisi PKS itu menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2020 ttg Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan efek domino dari revisi UU KPK. Sejak awal, revisi UU tersebut sudah bermasalah.
KPK merupakan lembaga yang mencerminkan organisasi moderen dengan logika kerja yang sangat dinamis. Menjadikan pegawai KPK sebagai ASN membuat KPK akan sulit dalam melakukan inovasi.
"Jika dibiarkan menjadi ASN, KPK kehilangan semangat independensi karena KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat," ungkapnya.
Tak hanya itu, output kerja KPK juga berbeda dengan ASN. KPK didesain untuk memberantas korupsi, berbeda dengan ASN yang salah satu targetnya bergantung pada serapan anggaran.
"Biarkan KPK mengurus dan desain sistem kerjanya sendiri sehingga tetap independen pada ranahnya, jangan bebani dengan hal-hal tidak perlu," ucapnya.
Baca Juga: Teddy Ungkap Klaim Alasan Fahri - Fadli Tak Tolak Penghargaan dari Jokowi
Dengan peralihan status kepegawaian, kinerja KPK akan terancam rusak. Padahal merujuk pada Transparency International Indonesia (TII), Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2019 terus membaik menduduki angka 40.
Masih di 2019, Indonesia berhasil berada di posisi ke 85 dari 180 negara. Mardani berharap kebijakan terbaru ini tidak membuat indeks tersebut menjadi merosot.
"Jangan sampai kebijakan ini justru membuat indeks tersebut terjun bebas karena terbatasnya gerak KPK," tegas Mardani.
Mardani mendesak agar Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur independensi pegaswai KPK.
Peraturan tersebut penting untuk menyelamatkan KPK dari intervensi pihak-pihak luar.
"Pak @jokowi perlu menegaskan kembali independensi pegawai KPK, mengaturnya dengan cara menerbitkan Perpres," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi