Suara.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari ASN.
Menurutnya, pegawai KPK jadi ASN diibaratkan sebagai api dalam sekam yang berbahaya jika dibiarkan.
Hal itu diungkap oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera. Mardani menilai kebijakan Jokowi menetapkan pegawai KPK jadi ASN dapat merusak independensi KPK dalam menjalankan tugasnya.
"Menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam, bisa menjadi masalah jika dibiarkan," kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Rabu (12/8/2020).
Politisi PKS itu menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2020 ttg Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan efek domino dari revisi UU KPK. Sejak awal, revisi UU tersebut sudah bermasalah.
KPK merupakan lembaga yang mencerminkan organisasi moderen dengan logika kerja yang sangat dinamis. Menjadikan pegawai KPK sebagai ASN membuat KPK akan sulit dalam melakukan inovasi.
"Jika dibiarkan menjadi ASN, KPK kehilangan semangat independensi karena KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat," ungkapnya.
Tak hanya itu, output kerja KPK juga berbeda dengan ASN. KPK didesain untuk memberantas korupsi, berbeda dengan ASN yang salah satu targetnya bergantung pada serapan anggaran.
"Biarkan KPK mengurus dan desain sistem kerjanya sendiri sehingga tetap independen pada ranahnya, jangan bebani dengan hal-hal tidak perlu," ucapnya.
Baca Juga: Teddy Ungkap Klaim Alasan Fahri - Fadli Tak Tolak Penghargaan dari Jokowi
Dengan peralihan status kepegawaian, kinerja KPK akan terancam rusak. Padahal merujuk pada Transparency International Indonesia (TII), Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2019 terus membaik menduduki angka 40.
Masih di 2019, Indonesia berhasil berada di posisi ke 85 dari 180 negara. Mardani berharap kebijakan terbaru ini tidak membuat indeks tersebut menjadi merosot.
"Jangan sampai kebijakan ini justru membuat indeks tersebut terjun bebas karena terbatasnya gerak KPK," tegas Mardani.
Mardani mendesak agar Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur independensi pegaswai KPK.
Peraturan tersebut penting untuk menyelamatkan KPK dari intervensi pihak-pihak luar.
"Pak @jokowi perlu menegaskan kembali independensi pegawai KPK, mengaturnya dengan cara menerbitkan Perpres," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen