Suara.com - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) membuka program rekrutmen "Indonesia Memanggil" untuk posisi Spesialis Humas Utama, Juru Bicara (Jubir) KPK. Terdapat beberapa peryaratan bagi Anda yang akan melamar.
Melansir dari laman resmi KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus ASN dan Non ASN serta memiliki kapakaran, integritas dan komitmen yang tinggi untuk mengisi posisi Spesialis Humas Utama - Juru Bicara.
Pendaftaran ini dimulai pada tanggal 8-21 Agustus 2020 melalui laman https://ppm-rekrutmen.com/kpk. Berikut beberapa persyaratan pendaftaran jubir KPK:
Ketentuan umum
- Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendatar 1 (satu) kali.
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://ppm-rekrutmen.com/kpk.
- Panitia tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya.
- Bagi Pelamar yang pernah mengirimkan lamaran, diwajibkan memperbaharui lamar dengan melakukan registrasi online melalui situs web.
- Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh PPM Manajemen.
- Seluruh kegiatan seleksi diselenggarakan di Jakarta.
- Pengumuman tiap tahapan seleksi akan dicantumkan melalui web.
- Hanya calon pelamar terbaik dan memenuhi kualifikasi secara keseluruhan yang lolos dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil mengikuti proses selanjtnya.
- Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
Berkas dokumen yang diperlukan untuk ASN:
- E-KTP
- Ijazah asli atau surat keterangan lulus asli
- Surat pernyataan tak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tak pernah menjadi calon legislatf dari partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 Surat persetujuan atau rekomendasi dari PPK/PyB yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000
- Surat keterangan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin yag ditandatangani di atas materai Rp 6.000
- SK pangkat terakhir
- Penilaian Prestasi kerja PNS dua tahun terakhir.
Berkas dokumen yang diperlukan untuk non-ASN:
- E-KTP
- Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus Asli
- Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000
Itulah persyaratan pendaftaran jubir KPK.
Berita Terkait
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi
-
KPK Disindir Satire Soal Yaqut, Begini Respons Resminya
-
Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum
-
Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
-
Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump