Suara.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memperbolehkan warganya menggelar perlombaan-perlombaan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-75 pada 2020 ini di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Namun, ia menyebut, warga yang diperbolehkan menggelar perlombaan tersebut dengan syarat utama yakni wilayahnya di tengah pandemi Covid-19 ini masuk kategori zona hijau.
“Perlombaan kita izinkan (tidak dilarang di tengah pandemi Covid-19), asalkan daerah itu zona hijau, kenapa tidak,” ujar Deru saat dijumpai di Palembang pada Kamis (13/8/2020).
Masih kata dia, sedangkan untuk acara lainnya seperti pengibaran bendera Merah Putih pada saat perayaan HUT Kemerdekaan RI tahun ini tetap dilangsungkan di wilayahnya.
“Acara yang akan digelar tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tetap sama saja. Tapi, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata dia.
Artinya, kata dia, protap pada saat puncak perayaan HUT Kemerdekaan RI tidak ada yang berubah.
“Nggak ada yang berubah (protap), sama seperti tahun sebelumnya. Cuma tiap kesatuan yang hadir hanya mengirim utusan atau perwakilan saja dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tambah dia.
Hingga kini, berdasarkan update situasi Covid-19 di Provinsi Sumsel, wilayah ini nihil zona hijau. Yang ada, satu zona merah yakni Kota Prabumulih.
Selanjutnya untuk zona oranye tercatat 9 wilayah seperti Kota Palembang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Pagaralam, Kota Lubuklinggau, Kabupaten OKU Selatan, dan Kabupaten PALI.
Baca Juga: Kado HUT RI Buat Sudarmoko: Dibuatin Rumah, Tak Lagi Tempati Gubuk Peot
Sementara sisanya sebanyak 7 wilayah masuk zona hijau. Mulai dari Kabupaten OKI, Kabupaten Lahat, Kabupaten OKU, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan hingga kini belum juga menerapkan Peraturan Gubernur atau Pergub protokol kesehatan di wilayahnya.
Sebab, sampai saat ini Pergub yang berisi tentang larangan dan sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan masih menunggu antrean untuk dilakukan verifikasi oleh Menteri Dalam Negeri atau Mendagri.
Herman mengakui jika Pergub tersebut memang belum bisa diterapkan di 17 kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel.
“Ya, harusnya pekan ini sudah bisa kita berlakukan itu (Pergub protokol kesehatan). Tapi, sampai sekarang belum diverifikasi Mendagri,” ujar Deru.
Karena itulah, ia menyebut, hingga kini pemerintah provinsi setempat belum bisa memberlakukan terkait Pergub protokol kesehatan itu di wilayah yang ia pimpin.
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Ogan Ilir
-
5 Fakta Pria Jagal Ratusan Kucing di Sumsel: Daging Dijual ke Warga, Viral hingga Diciduk Polisi!
-
Resmikan Desa Energi Berdikari di Sumatera Selatan, Pertamina Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Kemeriahan Karnaval SD Muhammadiyah Belik: Tampilkan Kreativitas, Pakaian Adat, dan Profesi
-
Totalitas Tanpa Batas, Peserta Lomba Azan Pingsan usai Tarik Suara di Nada Tinggi
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!