Suara.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memperbolehkan warganya menggelar perlombaan-perlombaan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-75 pada 2020 ini di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Namun, ia menyebut, warga yang diperbolehkan menggelar perlombaan tersebut dengan syarat utama yakni wilayahnya di tengah pandemi Covid-19 ini masuk kategori zona hijau.
“Perlombaan kita izinkan (tidak dilarang di tengah pandemi Covid-19), asalkan daerah itu zona hijau, kenapa tidak,” ujar Deru saat dijumpai di Palembang pada Kamis (13/8/2020).
Masih kata dia, sedangkan untuk acara lainnya seperti pengibaran bendera Merah Putih pada saat perayaan HUT Kemerdekaan RI tahun ini tetap dilangsungkan di wilayahnya.
“Acara yang akan digelar tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tetap sama saja. Tapi, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata dia.
Artinya, kata dia, protap pada saat puncak perayaan HUT Kemerdekaan RI tidak ada yang berubah.
“Nggak ada yang berubah (protap), sama seperti tahun sebelumnya. Cuma tiap kesatuan yang hadir hanya mengirim utusan atau perwakilan saja dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tambah dia.
Hingga kini, berdasarkan update situasi Covid-19 di Provinsi Sumsel, wilayah ini nihil zona hijau. Yang ada, satu zona merah yakni Kota Prabumulih.
Selanjutnya untuk zona oranye tercatat 9 wilayah seperti Kota Palembang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Pagaralam, Kota Lubuklinggau, Kabupaten OKU Selatan, dan Kabupaten PALI.
Baca Juga: Kado HUT RI Buat Sudarmoko: Dibuatin Rumah, Tak Lagi Tempati Gubuk Peot
Sementara sisanya sebanyak 7 wilayah masuk zona hijau. Mulai dari Kabupaten OKI, Kabupaten Lahat, Kabupaten OKU, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan hingga kini belum juga menerapkan Peraturan Gubernur atau Pergub protokol kesehatan di wilayahnya.
Sebab, sampai saat ini Pergub yang berisi tentang larangan dan sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan masih menunggu antrean untuk dilakukan verifikasi oleh Menteri Dalam Negeri atau Mendagri.
Herman mengakui jika Pergub tersebut memang belum bisa diterapkan di 17 kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel.
“Ya, harusnya pekan ini sudah bisa kita berlakukan itu (Pergub protokol kesehatan). Tapi, sampai sekarang belum diverifikasi Mendagri,” ujar Deru.
Karena itulah, ia menyebut, hingga kini pemerintah provinsi setempat belum bisa memberlakukan terkait Pergub protokol kesehatan itu di wilayah yang ia pimpin.
Berita Terkait
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Tambang Minyak Ilegal Musi Banyuasin Merebak Lagi di Perbatasan SumselJambi
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Keroyok Pemotor Gunakan Batu, Polisi Ringkus 3 Pak Ogah di Tubagus Angke Jakarta Barat
-
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar
-
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini