Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pengetatan pada kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Salah satunya adalah dengan meniadakan kegiatan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 32 ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya selama ini terus memantau kebijakan pengganti Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin.
Hal itu karena dianggap menimbulkan keramaian di tengah merebaknya virus corona, maka kebijakan ini ditiadakan.
"Maka untuk sementara KKP kita tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," ujar Syafrin melalui keterangan tertulis, Jumat (14/8/2020).
Ia juga menyebut selama KKP berlangsung, masih banyak warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Mulai dari tak gunakan masker, kerap berkerumun, tak jaga jarak, dan pelanggaran lainnya.
"Bahkan, ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan COVID-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil, namun tetap kami temukan dengan berbagai alasan," ungkapnya.
Meski KKP ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga di hari Minggu, dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.
"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 km dan di beberapa kawasan seperti BKT, serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan," katanya.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang: Upacara Boleh, Lomba 17 Agustus Dilarang
"Selain itu, di kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga, seperti di Taman Tebet, GBK, masyarakat bisa jogging di sana. Dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," lanjut Syafrin.
Perlu diketahui, KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan.
Hal tersebut yang menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan peniadaan pelaksanaan KKP.
Berita Terkait
-
PSBB Jakarta Diperpanjang: Upacara Boleh, Lomba 17 Agustus Dilarang
-
Perpanjang PSBB, Gubernur Anies Larang Lomba 17 Agustus
-
Sepekan Kasus Positif Naik 8,7 Persen, Alasan Anies Perpanjang Lagi PSBB
-
Anies Perpanjang PSBB Transisi Fase 1 Lagi, Kini yang Keempat
-
Keluar dari Episentrum Covid-19, Pemprov Banten Kaji Pelonggaran PSBB
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR