Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) wajib dimiliki oleh setiap karyawan yang bekerja baik di perusahaan swasta maupun BUMN. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan pun mudah dan cepat.
Anda bisa memilih untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari rumah Anda.
Lalu, apa fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan berguna sebagai jaminan sosial yang dibutuhkan oleh setiap pegawai atau tenaga kerja.
Dalam praktiknya, BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi dua yakni peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja dan peserta tenaga kerja luar hubungan kerja.
Kedua kategori ini memiliki cara pendaftaran dan persyaratan yang berbeda. Berikut ini persyaratan dan cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
1. Peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja
Kategori ini ditujukan karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan. Ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan sebelum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan kategori peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja. Berikut beberapa dokumen yang harus dilampirkan:
- Membawa Salinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) berserta dokumen aslinya.
- Membawa salinan NPWP Perusahaan dan kartu NPWP asli.
- Membawa salinan Akta Perdagangan Perusahaan dan dokumen asli.
- Membawa salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan.
- Membawa salinan KK (Kartu Keluarga) masing-masing karyawan.
- Membawa pas foto warna Karyawan, ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Semua kelengkapan dokumen ini harus diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Selain menyerahkan secara langsung, Anda juga bisa mendaftar melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: 7 Cara Asik Agustusan Secara Virtual Untuk Rayakan Hari Kemerdekaan RI
2. Peserta tenaga kerja luar hubungan kerja
Jika Anda adalah seorang pengusaha, pekerja lepas tanpa badan usaha, maka diwajibkan untuk membentuk organisasi minimal 10 orang sebelum membuat BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, salah satu syarat untuk mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah harus memiliki atau bergabung dalam sebuah organisasi atau badan usaha.
Jika Anda sudah memenuhi persyaratan tersebut, langkah berikutnya ialah melengkapi dokumen.
Berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan saat membuat BPJS Ketenagakerjaan bagi kategori peserta tenaga kerja luar hubungan kerja.
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
- Salinan KTP masing-masing pekerja.
- Salinan KK masing-masing pekerja.
- Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
3. Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Setelah melengkapi semua dokumen, langkah berikutnya ialah mendaftarkan diri melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan alamat email. Berikut langkah-langkah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Sekutu NATO Tolak Terlibat Rencana Donald Trump untuk Blokade Selat Hormuz
-
Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz
-
Bertukar Cinderamata, Prabowo Subianto Beri Miniatur Candi Borobudur ke Vladimir Putin
-
Studi Ungkap Aspal dan Beton Memerangkap Panas, Kenapa Kota Jadi Kian Menyengat?
-
Apa Itu MDCP? Kerjasama Militer AS-Indonesia yang Baru Diteken Sjafrie Sjamsoeddin
-
Pakar Hukum: Awasi Dana Asing ke NGO, Tapi Jangan Bungkam Kritik
-
Momen Hangat di Kremlin, Putin Lepas Prabowo dengan Penghormatan Khusus
-
Intip Taktik Donald Trump Nekat Blokade Pelabuhan Iran
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'