Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi progresif di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Dalam penerapannya, sanksi yang diberikan akan berangsur-angsur meningkat jika terus melanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi progresif ini akan diberlakukan juga pagi pelanggaran masker. Ia menyebut kenaikan nilai denda yang akan dikenakan adalah dua kali lipat.
Karena denda maksimal selama ini adalah Rp 250.000 sesuai Peratursn Gubernur (Pergub) nomor 51, dengan demikian jika masyarakat kedapatan melanggar kedua kalinya, denda yang dijatuhkan kepada pelanggar mencapai Rp 500.000.
"Namanya progesif kalau dia berulang. Kemarin enggak pakai masker, kena Rp 250 ribu. Pas operasi kena lagi, ya bayar Rp 500 ribu. Kalau berulang dua kali lipat (kenaikan nilai denda)," ujar Arifin saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/8/2020).
Dalam pelaksanaannya, pihaknya akan terus menjalankan operasi tertib masker di berbagai tempat. Nantinya nama para pelanggar akan dicatat di sebuah aplikasi yang dimiliki petugas.
Jika kedapatan melanggar kedua kalinya, maka akan ketahuan lewat aplikasi itu. Selanjutnya para petugas akan memberikan sanksi progresif.
Namun pihaknya masih menunggu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) DKI untuk merampungkan aplikasi itu.
"Masih dikerjakan. Sama (Dinas) Kominfotik. Data yang ada entar dimasukin ke situ (aplikasi). Yang makai aplikasi petugas," jelasnya.
Selain itu, penerapan sanksi progresif ini masih menunggu penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) baru mengenai aturan baru ini. Setelah rampung, aturan ini baru bisa dikerjakan.
Baca Juga: Live Musik dan Pajang Miras, Restoran Hotel Shangri-La Terancam Disegel
"Selama Pergub sudah keluar, ya itu sudah berlaku. Ya kita tunggu, bentar lagi keluar," pungkasnya.
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui