Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi progresif di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Dalam penerapannya, sanksi yang diberikan akan berangsur-angsur meningkat jika terus melanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi progresif ini akan diberlakukan juga pagi pelanggaran masker. Ia menyebut kenaikan nilai denda yang akan dikenakan adalah dua kali lipat.
Karena denda maksimal selama ini adalah Rp 250.000 sesuai Peratursn Gubernur (Pergub) nomor 51, dengan demikian jika masyarakat kedapatan melanggar kedua kalinya, denda yang dijatuhkan kepada pelanggar mencapai Rp 500.000.
"Namanya progesif kalau dia berulang. Kemarin enggak pakai masker, kena Rp 250 ribu. Pas operasi kena lagi, ya bayar Rp 500 ribu. Kalau berulang dua kali lipat (kenaikan nilai denda)," ujar Arifin saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/8/2020).
Dalam pelaksanaannya, pihaknya akan terus menjalankan operasi tertib masker di berbagai tempat. Nantinya nama para pelanggar akan dicatat di sebuah aplikasi yang dimiliki petugas.
Jika kedapatan melanggar kedua kalinya, maka akan ketahuan lewat aplikasi itu. Selanjutnya para petugas akan memberikan sanksi progresif.
Namun pihaknya masih menunggu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) DKI untuk merampungkan aplikasi itu.
"Masih dikerjakan. Sama (Dinas) Kominfotik. Data yang ada entar dimasukin ke situ (aplikasi). Yang makai aplikasi petugas," jelasnya.
Selain itu, penerapan sanksi progresif ini masih menunggu penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) baru mengenai aturan baru ini. Setelah rampung, aturan ini baru bisa dikerjakan.
Baca Juga: Live Musik dan Pajang Miras, Restoran Hotel Shangri-La Terancam Disegel
"Selama Pergub sudah keluar, ya itu sudah berlaku. Ya kita tunggu, bentar lagi keluar," pungkasnya.
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru