Suara.com - Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia akan berlangsung di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2020).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretariat Negara Pratikno, upacara peringatan detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Sementara upacara penurunan bendera Sang Merah Putih akan digelar pada pukul 17.00 WIB.
Adapun upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Upacara dilaksanakan secara sederhana, dan khidmat, sangat mininal dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," isi Surat Edaran Mensesneg yang dikutip Suara.com, Senin (17/8/2020).
Adapun upacara hanya dihadiri oleh Presiden Joko Widodo selaku Inspektur Upacara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin serta petugas upacara yaitu Ketua MPR Bambang Soesatyo selaku pembacaan teks proklamasi.
Kemudian, Menteri Agama Fachrul Razi selaku pembaca doa, Panglima TNI dan Kapolri serta tidak mengundang pejabat dan masyarakat.
Selanjutnya Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan ke 75 detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, tiap kepala daerah juga wajib mengikuti upacara di Istana secara daring.
Baca Juga: Lirik dan Video Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Terlengkap
"Memang agak berbeda kali ini, di mana para menteri, gubernur, wali kota, dan bupati melakukan upacara masing-masing di kantornya masing-masing seperti biasa tahun lalu, tetapi menyesuaikan dengan kondisi Covid-19, artinya sangat terbatas. Ditambah beliau-beliau ini wajib mengikuti upacara yang dilaksanakan di Istana. Jadi kalau kalimat sederhananya beliau dua kali melakukan upacara," ujar Heru dalam youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/7/2020).
Kemudian masyarakat bisa berpartisipasi mengikuti upacara secara virtual. Namun mereka yang berpartisipasi secara virtual sebelumnya telah mendaftarkan diri melalui laman Pandang Istana yang beralamat di https://pandangistana.setneg.go.id.
Sekretariat Presiden mengalokasikan sebanyak 17.845 undangan upacara virtual pada 17 Agustus 2020.
Terkait dengan undangan, Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa meski secara fisik tidak mengundang, tetapi masyarakat bisa mengikuti acara di Istana secara virtual. Demikian juga dengan para pejabat dan undangan VVIP yang boleh hadir melalui konferensi video.
"Tahun lalu kami mengundang masyarakat di Istana bisa hadir secara fisik. Tahun ini kami siapkan undangan bagi masyarakat sebanyak 17.845 undangan untuk seluruh warga yang ingin menyaksikan langsung dari media elektronik," kata Heru dalam youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/7/2020).
Terkait komposisi petugas tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!