Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango, menyerahkan sepenuhnya keberlanjutan kasus cekcok antara dirinya dengan putera Amien Rais, Mumtaz Rais, kepada Polres Khusus Bandara Soekarno Hatta.
"Jadi sekali lagi, bagaimana kelanjutannya,coba konfirmasi ke pihak kepolisian bandara Soetta dan pihak terkait Garuda," kata Nawawi dihubungi, Senin (17/8/2020).
Nawawi mengakui, sudah tak ambil pusing terkait ucapan negatif anak mantan Ketua Umum PAN saat bertengkar dengannya.
Dia dan Mumtaz Rais cekcok ketika yang disebut belakangan ditegur mengenai penggunaan telepon genggam dalam pesawat.
"Kalau soal pernyataan Pak Mumtaz kepada saya, seperti pemberian gelar 'pahlawan kesiangan' dan lain-lain, bagi saya itu tidak masalah. Saya tidak mau mempermasalahkannya," ucap Nawawi.
Menurut Nawawi, apakah ucapan negatif Mumtaz itu masuk delik perbuatan tidak menyenangkan atau bukan, polisi yang akan menentukan.
Nawawi menegaskan dirinya hanya mengikuti peraturan yang berlaku, yakni ketika berada di pesawat dilarang menggunakan telepon genggam demi keselamatan penerbangan.
"Karena saya memang hanya memberi perhatian terhadap 'tertib keselamatan penerbangan'. Terlebih kabarnya yang bersangkutan telah meminta maaf secara terbuka dan mengakui menyadari ada kekhilafan perilaku disana," kata Nawawi.
Sebelumnya, Insiden cekcok mulut terjadi, saat penerbangan pesawat GA 643 Rute Gorontalo - Makasar - Jakarta, pada Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Selain Main HP di Pesawat, 4 Kasus Mumtaz Rais Lainnya yang Bikin Heboh
Awalnya ketika Nawawi dengan sopan meminta anak mantan Ketua Umum PAN itu, agar tidak berkomunikasi melalui ponselnya ditengah posisi pesawat sedang mengisi bahan bakar.
KPK juga sudah angkat bicara terkait keributan yang melibatkan Nawawi dengan Mumtaz Rais.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, tim polisi Bandara Soetta juga sudah meminta keterangan Nawawi di Gedung Merah Puih KPK.
"Pihak Polres Bandara juga sudah datang menemui Pak Nawawi. Prinsipnya bahwa penyelesaian kejadian itu diserahkan sepenuhnya kepada petugas yang berwajib," ujar Ali, Jumat (14/8/2020) malam.
Berita Terkait
-
Selain Main HP di Pesawat, 4 Kasus Mumtaz Rais Lainnya yang Bikin Heboh
-
Mumtaz Rais Main HP di Pesawat, Ferdinand PD: Aksi Bodoh Bahayakan Orang
-
Buntut Kasus Teleponan di Pesawat, Mumtaz Rais Diingatkan Jangan Sok Jagoan
-
Dilaporkan Usai Ribut, Mumtaz Rais: Bisa Diselesaikan dengan Kekeluargaan
-
Ini Klarifikasi Wakil Ketua KPK Usai Ribut dengan Mumtaz Rais di Pesawat
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini