Suara.com - Dalam momentum peringatan hari kemerdekaan RI, hari ini, Senin (17/8/2020) jurnalis Diananta Putra Sumedi bebas dari penjara.
Diananta menghirup udara bebas setelah dijatuhi hukuman penjara 3 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru.
Diananta bebas pukul 10.23 Wita. Mantan jurnalis Banjarhits.id itu telah dijemput di Tahanan Titipan Polres Kotabaru oleh istri dan tim pendamping Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.
"Saat ini kawan Ananta bersama tim pendamping telah menuju kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, untuk selanjutnya diserahterimakan ke pihak keluarga," juru bicara Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Novi Abdi dalam keterangan tertulis.
Selanjutnya, Selasa (18/08) besok pada pukul 10.00 Wita Ananta bersama keluarga dan tim akan mengadakan pertemuan secara virtual dengan semua pihak yang selama ini memberi dukungan. Sekaligus dilanjutkan diskusi dan jumpa pers seputar kebebasan pers di Indonesia.
"Terima kasih atas dukungan yang luar biasa dari semua kawan selama ini. Semoga apa yang kita lakukan bernilai ibadah dan membawa manfaat, bukan hanya buat Kawan Ananta semata, tapi buat gerakan Kemerdekaan Pers, Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan masyarakat Adat di Indonesia," terangnya.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang dipimpin Meir Elisabeth menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada jurnalis Diananta Putra Sumedi pada Senin (10/8/2020).
Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik sesuai pasal 28 UU Informasi Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, laman Banjarhits.id dianggap tidak memiliki badan hukum.
Menanggapi vonis tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan kekecewaan. Sebab tindakan yang dilakukan Diananta merupakan produk atau karya jurnalistik, sehingga tidak tepat diadili di pengadilan.
Baca Juga: Rayakan Ultah di Hari Kemerdekaan, Cinta Laura Jadi Mermaid
"Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tersebut merupakan lonceng kematian bagi Pers Indonesia," kata Sasmito Madrim, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Selasa (11/8).
Oleh karena itu, Komite meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang memimpin sidang kasus Diananta karena telah mengadili perkara yang sudah selesai di Dewan Pers dan tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana.
Kemudian meminta Kapolri untuk memeriksa jajaran penyidik Polda Kalimantan Selatan yang terus melanjutkan kasus Diananta, padahal kasusnya sudah selesai di Dewan Pers.
Ketua bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia ini menambahkan, Komite juga meminta Ketua Dewan Pers memeriksa ahli Pers Dewan Pers yang memberikan kesaksian dalam kasus Diananta.
Mengingat ahli pers yang memberikan kesaksian tanpa seizin Dewan Pers. Dewan Pers perlu memberikan sanksi jika nantinya ditemukan pemberian kesaksian yang tidak sesuai dengan aturan Dewan Pers.
"Mendesak pemerintah menghapus seluruh pasal karet dalam UU ITE, terutama Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 yang kerap digunakan untuk membungkam kebebasan pers dan mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalistik," tegas Sasmito.
Berita Terkait
-
Dalam Momentum Hari Kemerdekaan, Emergent Resmi Luncurkan Kampanye Building Indonesia
-
Jangan Terkecoh Visual! Pengamat Ungkap Makna di Balik Momen Mesra Jokowi-Prabowo
-
Bukan untuk Merayakan, Hari Ini BEM UI Demo di Bundaran HI Bawa 8 Tuntutan
-
HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang
-
Miris! Potret Upacara HUT RI di Tengah Kepungan Karhutla Sumsel
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas
-
Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan
-
AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta
-
Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor
-
Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata
-
Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali