Suara.com - Dalam momentum peringatan hari kemerdekaan RI, hari ini, Senin (17/8/2020) jurnalis Diananta Putra Sumedi bebas dari penjara.
Diananta menghirup udara bebas setelah dijatuhi hukuman penjara 3 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru.
Diananta bebas pukul 10.23 Wita. Mantan jurnalis Banjarhits.id itu telah dijemput di Tahanan Titipan Polres Kotabaru oleh istri dan tim pendamping Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.
"Saat ini kawan Ananta bersama tim pendamping telah menuju kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, untuk selanjutnya diserahterimakan ke pihak keluarga," juru bicara Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Novi Abdi dalam keterangan tertulis.
Selanjutnya, Selasa (18/08) besok pada pukul 10.00 Wita Ananta bersama keluarga dan tim akan mengadakan pertemuan secara virtual dengan semua pihak yang selama ini memberi dukungan. Sekaligus dilanjutkan diskusi dan jumpa pers seputar kebebasan pers di Indonesia.
"Terima kasih atas dukungan yang luar biasa dari semua kawan selama ini. Semoga apa yang kita lakukan bernilai ibadah dan membawa manfaat, bukan hanya buat Kawan Ananta semata, tapi buat gerakan Kemerdekaan Pers, Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan masyarakat Adat di Indonesia," terangnya.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang dipimpin Meir Elisabeth menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada jurnalis Diananta Putra Sumedi pada Senin (10/8/2020).
Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik sesuai pasal 28 UU Informasi Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, laman Banjarhits.id dianggap tidak memiliki badan hukum.
Menanggapi vonis tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan kekecewaan. Sebab tindakan yang dilakukan Diananta merupakan produk atau karya jurnalistik, sehingga tidak tepat diadili di pengadilan.
Baca Juga: Rayakan Ultah di Hari Kemerdekaan, Cinta Laura Jadi Mermaid
"Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tersebut merupakan lonceng kematian bagi Pers Indonesia," kata Sasmito Madrim, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Selasa (11/8).
Oleh karena itu, Komite meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang memimpin sidang kasus Diananta karena telah mengadili perkara yang sudah selesai di Dewan Pers dan tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana.
Kemudian meminta Kapolri untuk memeriksa jajaran penyidik Polda Kalimantan Selatan yang terus melanjutkan kasus Diananta, padahal kasusnya sudah selesai di Dewan Pers.
Ketua bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia ini menambahkan, Komite juga meminta Ketua Dewan Pers memeriksa ahli Pers Dewan Pers yang memberikan kesaksian dalam kasus Diananta.
Mengingat ahli pers yang memberikan kesaksian tanpa seizin Dewan Pers. Dewan Pers perlu memberikan sanksi jika nantinya ditemukan pemberian kesaksian yang tidak sesuai dengan aturan Dewan Pers.
"Mendesak pemerintah menghapus seluruh pasal karet dalam UU ITE, terutama Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 yang kerap digunakan untuk membungkam kebebasan pers dan mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalistik," tegas Sasmito.
Berita Terkait
-
SMKN 1 Martapura Bantai SMAN 1 Kotabaru 4-0 di ANC 2025 Banjarmasin
-
Kotabaru: Bukan Sekadar Kafe Estetik, Ini Jantung 'Kalcer' Anak Muda Jogja!
-
Megajaya Billiard Tournament 2025, Meriahkan Hari Kemerdekaan RI di Jakarta
-
Lari Sambil Pungut Sampah, Cara Baru Rayakan Kemerdekaan yang Bikin Indonesia Makin Bersih!
-
Sentilan Anies Baswedan di Panggung Pandji: Merdeka 80 Tahun, Warga Terasa Belum Didengar
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
-
Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan
-
Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia