Suara.com - Perkara penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan merupakan persidangan terakhir yang ditangani jaksa Fedrik Adhar Syarifuddin.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan ketika diwawancarai jurnalis Suara.com, Selasa (18/8/2020).
Dalam persidangan yang menyita perhatian publik hari itu, dua terdakwa yang menyerang Novel hingga salah satu matanya buta: Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, hanya dituntut hukuman satu tahun penjara. Tuntutan tersebut mengecewakan banyak kalangan, terutama Novel, karena dinilai terlalu ringan.
Jabatan terakhir Fedrik di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yaitu Jaksa Pratama dan Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Sudarmawan tidak berbicara lebih jauh soal karier Fedrik.
Sebelumnya, Sudarmawan menceritakan kejadian yang dialami Fedrik beberapa hari sebelum meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Senin (17/8/2020). Fedrik mengeluh sakit pada 10 Agustus 2020, usai pulang dari kampung halaman: Palembang, Sumatera Selatan.
"Almarhum sempat pulang menjenguk orang tua di kampungnya di Palembang dan sekembalinya sekitar tanggal 10 Agustus almarhum sempat ke kantor pagi dan mengeluh sakit," kata Sudarmawan.
Fedrik kemudian disarankan untuk periksa ke rumah sakit. Namun, dia justru berinisiatif untuk isolasi mandiri.
"Laporan saya terima setelah itu dari atasan langsungnya bahwa almarhum mengambil inisiatif melakukan isolasi mandiri di Rumah Sakit Ciputra," kata.
Baca Juga: Novel Baswedan Doakan Allah Ampuni Dosa-dosa Jaksa Fedrik
Kondisi kesehatan Fedrik semakin menurun, kemudian tempat perawatannya dipindahkan ke Rumah Sakit Pondok Indah pada 17 Agustus 2020. Di sinilah kemudian dia menghembuskan nafas terakhir.
Novel memaafkan
Novel mendengar kabar duka itu. Novel mendoakan yang terbaik buat Fedrik.
"Iya. Turut berduka cita semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya," kata Novel melalui pesan singkat.
Novel juga menyampaikan belasungkawa melalui akun Twitter. Selain mendoakan Fedrik, dia juga mendoakan keluarga Fedrik agar tetap diberikan kesabaran serta ketabahan.
Terinfeksi Covid-19
Sebelum meninggal dunia, Fedrik mengalami komplikasi penyakit gula.
Jaksa Agung, ST Bruhanuddin, belakangan mengonfirmasi kabar salah satu jaksa penuntut umum dalam kasus Novel itu berstatus terkonfirmasi positif Covid-19.
"Benar (karena Covid-19)," kata Burhanuddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan