Suara.com - Politisi PDIP, Kapitra Ampera menilai, tuntutan Sidang Istimewa yang dilontarkan oleh sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) adalah merupakan perbuatan makar.
Menurut Kapitra, harus ada sesuatu yang diperjelas, apakah KAMI merupakan gerakan moral murni atau gerakan politik yang berbalut gerakan moral.
"Jadi harus jelas, KAMI ini gerakan moral atau gerakan politik, atau gerakan politik yang berbungkus gerakan moral, atau gerakan apa nih?," kata Kapitra Ampera dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
Sebelumnya, salah satu anggota KAMI, Novel Bamukmin meminta MPR untuk segera menggelar sidang istimewa melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Atas permintaan itu, Kapitra menilai, tuntutan semacam itu adalah tindakan makar.
"Nah, kalau ada tuntutan seperti (sidang istimewa) kan namanya kegiatan makar yang berbungkus moral. Kalau begitu, ini sudah nggak bener," ucap Kapitra.
Kapitra menambahkan, tuntutan sidang istimewa adalah tindakan yang tidak berdasar pada ilmu ketatanegaraan.
Alasannya, hal itu tidak ada dasar yang jelas untuk diadakannya sidang istimewa menurunkan presiden.
"Amandemen UUD 1945 telah menegaskan sistem presidensil di Indonesia. Sehingga, presiden di negara dengan sistem presidensil hanya dapat diturunkan karena alasan-alasan yang diatur dalam konstitusi," jelas Kapitra.
Baca Juga: Penjelasan Kenapa Koalisi Aksi yang Digagas Din Banyak Dukungan
Kapitra melanjutkan, alasan-alasan yang diperbolehkan adalah pelanggaran hukum, seperti crimes against the state atau penghianatan negara, korupsi, dan tindak pidana berat lainnya.
Untuk itu, dia berpendapat jika MPR tidak serta merta dapat memberhentikan seorang presiden.
"Tidak bisa, serta merta MPR dapat memberhentikan presiden, karena ini bukan negara parlementer, yang mana mosi tidak percaya menjadi alasan cukup untuk memberhentikan perdana menteri," lanjut dia.
Sebelumnya, sejumlah tokoh politik membentuk Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) untuk mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui koalisi tersebut diiniasi oleh akademisi Rocky Gerung, mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin, politisi PBB Ahmad Yani, pengamat politik Refly Harun, mantan Wakil Ketua KPK Abdullah Hehamahua, Said Didu, perwakilan NU, pengamat ekonomi, dan tokoh-tokoh lainnya.
Berita Terkait
-
Penjelasan Kenapa Koalisi Aksi yang Digagas Din Banyak Dukungan
-
Muncul Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Istana: Itu Oposisi Swasta
-
9 Tokoh Oposisi Bentuk KAMI, Pengamat Politik: Ogah Indonesia Ugal-ugalan
-
Refly Harun Sebut Kasus Harun Masiku Lebih Bahaya Dibanding Djoko Tjandra
-
Rocky Gerung Hingga Din Syamsuddin Sepakat Bentuk Koalisi Kritik Pemerintah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI