Suara.com - Jaksa Fedrik Adhar Syarifuddin usai menangani perkara penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan tak dibebankan tugas penanganan perkara pidana secara langsung. Fedrik lebih banyak kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebelum meninggal dunia.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan ketika diwawancarai jurnalis Suara.com, Selasa (18/8/2020).
"Kalau ditanya kegiatan sebelum almarhum sakit, almarhum dalam posisi WFH dan tidak lagi dibebankan tugas penanganan perkara pidana secara langsung," kata Sudarmawan kepada Suara.com.
Sudarmawan mengatakan, perkara kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan menjadi persidangan terakhir yang ditangani secara langsung oleh Jaksa Fedrik.
Di sisi lain, Sudarmawan menceritakan kejadian yang dialami Fedrik beberapa hari sebelum meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Senin (17/8/2020). Fedrik mengeluh sakit pada 10 Agustus 2020, usai pulang dari kampung halaman: Palembang, Sumatera Selatan.
"Almarhum sempat pulang menjenguk orang tua di kampungnya di Palembang dan sekembalinya sekitar tanggal 10 Agustus almarhum sempat ke kantor pagi dan mengeluh sakit," kata Sudarmawan.
Fedrik kemudian disarankan untuk periksa ke rumah sakit. Namun, dia justru berinisiatif untuk isolasi mandiri.
"Laporan saya terima setelah itu dari atasan langsungnya bahwa almarhum mengambil inisiatif melakukan isolasi mandiri di Rumah Sakit Ciputra," kata.
Kondisi kesehatan Fedrik semakin menurun, kemudian tempat perawatannya dipindahkan ke Rumah Sakit Pondok Indah pada 17 Agustus 2020. Di sinilah kemudian dia menghembuskan napas terakhir.
Baca Juga: Satu Hari Setelah HUT RI, Pasien Positif Covid-19 Jadi 143.043 Orang
Novel berduka
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Fedrik merupakan jaksa penuntut umum yang pernah bertugas menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
"Iya. Turut berduka cita semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya," kata Novel melalui pesan singkat.
Terinfeksi covid-19
Belakangan diketahui, Jaksa Fedrik meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula serta terpapar virus corona covid-19.
Hal tersebut dibenarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Senin sore.
"Benar (karena Covid-19)," kata Burhanuddin.
Berita Terkait
-
Satu Hari Setelah HUT RI, Pasien Positif Covid-19 Jadi 143.043 Orang
-
Hampir 250 Kasus Baru Covid-19 Dalam Sehari, Korsel Lacak Anggota Gereja
-
Sekelompok Wanita Duduki dan Injak Bendera Merah Putih dan 4 Berita Lainnya
-
Aman Engga Sih Pergi ke Tempat Pijat Saat Pandemi Covid-19?
-
Bukan dari Pasar Wuhan, Dua Ilmuwan Sebut Virus Corona Sudah Ada Sejak 2012
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan
-
Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?
-
3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan