Suara.com - Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan dua orang yang merupakan YouTubers asal medan jadi tersangka setelah menyebarkan konten video bermuatan unsur hoaks dan melanggar UU ITE di akun YouTube.
Kedua tersangka tersebut yakni Joniar M Nainggolan, warga Jalan Pelita IV Gang Serayu, Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan. Satu lagi, Benni Eduward Hasibuan, warga Jalan Karya Gang Cimacan, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Keduanya ditetapkan tersangka atas pelanggaran yang menerbitkan video yang korbannya merasa keberatan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020) malam.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Johansen Ginting, yang merasa dirugikan atas video yang disebar oleh tersangka.
Dalam video yang dimuat di akun milik keduanya, dengan nama JONIAR NEWS PEKAN disebutkan jika Johansen Ginting menunggak pajak kendaraan.
"Setelah menerima laporan korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi petugas pajak, diketahui bahwa korban membayar pajak tepat waktu," ujar Martuasah Tobing.
Dijelaskan Martuasah, korban mendapati bahwa video yang memuat tentang dirinya yang dituding menunggak pajak tersebut diambil oleh tersangka pada Selasa (11/8/2020) di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Johansen Ginting mengetahui video tentang dirinya yang di upload oleh para tersangka dari saksi M Saleh Lubis yang tengah membuka YouTube bersama saksi lain bernama Hanafi Tanjung.
Oleh keduanya, video tersebut disampaikan kepada Johansen Ginting. Merasa keberatan dan dirugikan, korban membuat laporan polisi.
Baca Juga: Interview: Kisah Inspiratif Putra Siregar Si YouTuber Viral
"Dalam video itu, terlapor mengatakan jika sepeda motor BK 1212 JG, Rp3,7 juta 'Nunggak Pajak'," ungkapnya.
Setelah dilakukan gelar perkara dengan memanggil saksi dari pihak kantor pajak dan pemeriksaan dari saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara, maka kedua terlapor ditetapkan tersangka.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946.
"Kedua tersangka terancam pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Film Taneuh Kalaknat: Suguhkan Horor Found-Footage ala YouTuber
-
Youtuber Bahas Pendidikan Gen Z di Era Digital: Sorotan soal Guru Honorer
-
Momen IShowSpeed Antusias Sambut Ramadan, Ajak Sang Adik Untuk Ikut Puasa
-
Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
-
Prinsip Dilanggar, Manohara Pilih Putuskan Youtuber Kristian Hansen
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun