Suara.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan Direktur Rumah Sakit Kalbu Intan Medika, dr Hendry Tjan sebagai tersangka dalam kasus penipuan cek kosong senilai Rp 1,6 miliar, Selasa (18/8/2020).
Dr Hendri Tjan dilaporkan CEO Toko Dunia Lampu Fendi Yanto alias Afen yang merasa ditipu karena tersangka membayar utang pembelian material listrik untuk bangunan Rumah Sakit Kalbu Intan Medika senilai Rp 1,6 miliar dengan cek kosong.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Budi Hermawan kepada wartawan membenarkan jika dr Hendry Tjan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penipuan cek kosong.
"Ya, memang benar dia (dr Hendri Tjan) ada yang lapor masalah pembelian peralatan-peralatan listrik, tapi belum dibayar meskipun mereka sudah bertemu. Hasil penyelidikan kita, ya memenuhi unsur pidana," ujar Budi, Selasa (18/8/2020).
Budi menjelaskan, bahwa dr Hendri Tjan kini telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hari ini, kita panggil dr Hendri Tjan sebagai tersangka. Sekarang dia sedang kita periksa," kata Budi.
Namun, menurut Budi, hingga saat ini dr Hendry Tjan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Kep Bangka Belitung
"Kasus ini, dilaporkan oleh pemilik Toko Dunia Lampu sejak Maret silam. Untuk penahanan nanti itu keputusan penyidik," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan penyidik menjerat dr Hendri Tjan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang Penipuan dan Penggelapan.
Baca Juga: Keluar Duit Rp 10 M Tapi Kalah PK, Sutedja Ancam Polisikan 4 Pengacara
"Dia pernah membayar pakai cek tunai, hanya saja ceknya ditolak oleh bank karena rekeningnya kosong. Inilah masuk dalam penipuan," katanya lagi.
Sementara Marah Rusli selaku kuasa hukum tersangka dr Hendry Tjan mengatakan, kehadirannya ke Mapolda Babel untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan.
"Kami selaku kuasa hukum akan melakukan permohonan agar klien kami tidak ditahan, karena dokter Hendry tenaganya sangat dibutuhkan dalam suasana COVID -19 saat ini. Maka itu permohonan sudah kami ajukan dengan jaminan kami sebagai pengacara maupun SK - SK dari gubernur," ujar Marah Rusli.
Kata dia, jika kliennya dalam masalah ini ada niat untuk membayar utang dengan sisanya dilakukan pencucian.
"Namun saudara pelapor minta bayar Rp 1 miliar, laporan berjalan kurang lebih 3-4 bulan, selama ini kami berupaya untuk perdamaian. Sudah ada upaya membayar Rp 300 juta dulu. Namun sisanya ditunda, pihak pelapor tidak mau. Yang jelas klien kami mengakui dan siap membayar," terangnya.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Tag
Berita Terkait
-
Keluar Duit Rp 10 M Tapi Kalah PK, Sutedja Ancam Polisikan 4 Pengacara
-
Tagihan Rp 9,1 Juta, 12 Orang Kabur usai Santap Makanan di Restoran
-
Dua Pelaku Penggelapan Uang Rp 8 Miliar Berhasil Diamankan
-
Miris, Dagangan hingga Uang Mbah Khotim Raib Dibawa Wanita Tak Dikenal
-
Kena Prank, Dagangan hingga Uang Mbah Khotim Raib Dibawa Wanita Tak Dikenal
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing